Sunday, August 9, 2009

Memilih Pasangan Idaman

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.

Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:

1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.

Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Al Kafa’ah (Sekufu)

Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi kita?

3. Menyenangkan jika dipandang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)

Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami

Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).

Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)

Kriteria Khusus untuk Memilih Istri

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:

1. Bersedia taat kepada suami

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)

Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.

2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya

Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’”(QS. Al Ahzab: 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.

Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.

3. Gadis lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)

Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti  sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

4. Nasab-nya baik

Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.

Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini.

Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.

Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”

“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)”(HR. Bukhari)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Maraji’:

  1. Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
  2. Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  3. Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
  4. Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
  5. Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin,http://attasmeem.com
  6. Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. ,http://ustadzkholid.com/fiqih/status-anak-zina/

***

Penulis: Yulian Purnama
Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Dokumen Rahasia Agama Syi’ah Imamiyah


Inilah DOKUMEN RAHASIA sekte agama Syiah, tentang misi jangka panjang mereka (50 th), untuk menegakkan kembali dinasti Persia yang telah runtuh oleh Islam berabad-abad lamanya, sekaligus membumi-hanguskan negara-negara Ahlus Sunnah, musuh bebuyutan mereka. Dokumen ini disebarkan oleh Ikatan Ahlus Sunnah di Iran, begitu pula majalah-majalah di berbagai negara Ahlus Sunnah (ISLAM), termasuk diantaranya Majalah al-Bayan, edisi 123, Maret 1998.


Karena naskah yang tersebar adalah naskah dalam bahasa arab, maka kami terjemahkan ke dalam bahasa indonesia, agar orang yang tidak mampu berbahasa arab pun bisa memahami isi naskah tersebut.

Sekarang kami persilahkan Anda membaca terjemahannya:

((Bila kita tidak mampu untuk mengusung revolusi ini ke negara-negara tetangga yang muslim, tidak diragukan lagi yang terjadi adalah sebaliknya, peradaban mereka -yang telah tercemar budaya barat- akan menyerang dan menguasai kita.

Alhamdulillah, -berkat anugerah Allah dan pengorbanan para pengikut imam yang pemberani- berdirilah sekarang di Iran, Negara Syiah Itsna Asyariyyah (syiah pengikut 12 imam), setelah perjuangan berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, -atas dasar petunjuk para pimpinan syi’ah yang mulia- kita mengemban amanat yang berat dan bahaya, yakni: menggulirkan revolusi.

Kita harus akui, bahwa pemerintahan kita adalah pemerintahan yang berasaskan madzhab syi’ah, disamping tugasnya melindungi kemerdekaan negara dan hak-hak rakyatnya. Maka wajib bagi kita untuk menjadikan pengguliran revolusi sebagai target yang paling utama.

Akan tetapi, karena melihat perkembangan dunia saat ini dengan aturan UU antar negaranya, tidak mungkin bagi kita, untuk menggulirkan revolusi ini, bahkan bisa jadi hal itu mendatangkan resiko besar yang bisa membahayakan kelangsungan kita.

Karena alasan ini, maka -setelah mengadakan tiga pertemuan, dan menghasilkan keputusan, yang disepakati oleh hampir seluruh anggota-, kami menyusun strategi jangka panjang 50 tahun, yang terdiri dari 5 tahapan, setiap tahapan berjangka 10 tahun, yang bertujuan untuk menggulirkan revolusi islam ini, ke seluruh negara-negara tetangga, dan menyatukan kembali dunia Islam (dengan men-syi’ah-kannya).

Karena bahaya yang kita hadapi dari para pemimpin Wahabiah dan mereka yang berpaham ahlus sunnah, jauh lebih besar dibandingkan bahaya yang datang dari manapun juga, baik dari timur maupun barat, karena orang-orang Wahabi dan Ahlus Sunnah selalu menentang pergerakan kita. Merekalah musuh utama Wilayatul Fakih dan para imam yang ma’shum, bahkan mereka beranggapan bahwa menjadikan faham syi’ah sebagai landasan negara, adalah hal yang bertentangan dengan agama dan adat, dengan begitu berarti mereka telah memecah dunia Islam menjadi dua kubu yang saling bermusuhan.

Atas dasar ini:

Kita harus menambah kekuatan di daerah-daerah berpenduduk Ahlus Sunnah di Iran, khususnya kota-kota perbatasan. Kita harus menambah masjid-masjid dan husainiyyat kita di sana, disamping menambah volume dan keseriusan dalam pengadaan acara-acara peringatan ritual syi’ah.

Kita juga harus menciptakan iklim yang kondusif, di kota-kota yang dihuni oleh 90-100 persen penduduk Ahlus Sunnah, agar kita bisa mengirim dalam jumlah besar kader-kader syi’ah dari berbagai kota dan desa pedalaman, ke daerah-daerah tersebut, untuk selamanya tinggal, kerja, dan bisnis di sana.

Dan merupakan kewajiban negara dan instansinya, untuk memberikan perlindungan langsung kepada mereka yang diutus untuk menempati daerah itu, dengan tujuan agar dengan berlalunya waktu, mereka bisa merebut jabatan pegawai di berbagai kantor, pusat pendidikan dan layanan umum, yang masih di pegang oleh kaum Ahlus Sunnah.

Strategi yang kami buat untuk pengguliran revolusi ini, -tidak seperti anggapan banyak kalangan- akan membuahkan hasil, tanpa adanya kericuhan, pertumpahan darah, atau bahkan perlawanan dari kekuatan terbesar dunia. Sungguh dana besar yang kita habiskan untuk mendanai misi ini, tak akan hilang tanpa timbal-balik.

Teori Memperkuat Pilar-pilar Negara:

Kita tahu, bahwa kunci utama untuk menguatkan pilar-pilar setiap negara, dan perlindungan terhadap rakyatnya, berada pada tiga asas utama:

Pertama: Kekuatan yang dimiliki oleh pemerintahan yang sedang berkuasa.

Kedua: Ilmu dan pengetahuan yang dimiliki oleh para ulama dan penelitinya.

Ketiga: Ekonomi yang terfokus pada kelompok pengusaha pemilik modal.

Apabila kita mampu menggoncang pemerintahan, dengan cara memunculkan perseteruan antara ulama dan penguasanya, atau memecah konsentrasi para pemilik modal di negara itu, dengan menarik modalnya ke negara kita atau negara lain, tak diragukan lagi, kita telah menciptakan keberhasilan yang gemilang dan menarik perhatian dunia, karena kita telah meruntuhkan tiga pilar tersebut.

Adapun rakyat jelata setiap negara, yang berjumlah rata-rata 70-80 persen, mereka hanyalah pengikut hukum dan kekuatan yang menguasainya. Mereka disibukkan oleh tuntutan hidupnya, untuk mencari rizki, makan dan tempat tinggalnya. Oleh karena itu, mereka akan membela siapa pun yang sedang berkuasa. Dan untuk mencapai atap setiap rumah, kita harus menaiki tangga utamanya.

Tetangga-tetangga kita dari kaum Ahlus Sunnah dan Wahabi adalah: Turki, Irak, Afganistan, Pakistan, dan banyak negara kecil di pinggiran selatan, serta gerbangnya negara teluk persia, yang tampak seakan negara-negara yang bersatu, padahal sebenarnya berpecah-belah. Daerah-daerah ini, adalah kawasan yang sangat penting sekali, baik di masa lalu, maupun di masa-masa yang akan datang. Ia juga ibarat kerongkongan dunia di bidang minyak bumi. Tidak ada di muka bumi ini kawasan yang lebih sensitif melebihinya. Para penguasa di kawasan ini memiliki taraf hidup yang tinggi, karena penjualan minyak buminya.

Kategori Penduduk di Kawasan Ini

Penduduk di kawasan ini terbagi dalam tiga golongan:

Pertama: Penduduk baduwi dan padang pasir, yang telah ada sejak beratus-ratus tahun lalu.

Kedua: Pendatang yang hijrah dari berbagai pulau dan pelabuhan, yang telah hijrah sejak zaman pemerintahan Syah Isma’il as-Shofawi, dan terus berlangsung hingga zamannya Nadirsyah Afsyar, Karim Khan Zind, Raja al-Qojar, dan keluarga al-Bahlawi. Dan telah banyak perjalanan hijrah dari waktu ke waktu, sejak mulainya revolusi Islam.

Ketiga: Mereka yang berasal dari negara arab lainnya, dan kota-kota pedalaman Iran.

Adapun lahan bisnis, perusahaan ekspor impor dan kontraktor, biasanya dikuasai oleh selain penduduk asli. Sedangkan penduduk asli, kebanyakan mereka hidup dari menyewakan lahan dan jual-beli tanah. Mengenai para keluarga penguasa, biasanya mereka hidup dari gaji pokok penjualan minyak buminya.

Adapun kerusakan masyarakat, budaya, banyaknya praktik yang menyimpang dari islam, itu sangat jelas terlihat. Karena mayoritas penduduk negara-negara ini, telah larut dalam kenikmatan dunia, kefasikan dan perbuatan keji. Banyak dari mereka yang mulai membeli perumahan, saham perusahaan, dan menyimpan modal usahanya di Eropa dan Amerika, khususnya di Jepang, Inggris, Swedia, dan Swiss, karena kekhawatiran mereka akan runtuhnya negara mereka di masa-masa mendatang. Sesungguhnya dengan menguasai negara-negara ini, berarti kita telah menguasai setengah dunia.

Beberapa Tahapan Dalam Menggulirkan Revolusi Ini

Untuk menjalankan misi panjang 50 tahun ini, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah: memperbaiki hubungan kita dengan negara-negara tetangga, dan harus ada hubungan yang kuat dan sikap saling menghormati, antara kita dengan mereka. Bahkan kita juga harus memperbaiki hubungan kita dengan Irak, setelah perang berakhir dan Sadam Husein jatuh, karena menjatuhkan seribu kawan itu lebih ringan, dibanding menjatuhkan satu lawan.

Dengan adanya hubungan politik, ekonomi dan budaya antara kita dengan mereka, tentunya akan masuk sekelompok kader dari Iran ke negara-negara ini, sehingga memungkinkan kita untuk mengirim para duta secara resmi, yang pada hakekatnya adalah pelaksana program revolusi ini, selanjutnya kita akan tentukan misi khusus mereka saat menugaskan dan mengirimkannya.

Janganlah kita beranggapan bahwa 50 tahun adalah waktu yang panjang, karena kesuksesan langkah kita ini benar-benar membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan hingga 20 tahun. Sungguh tersebarnya paham syi’ah, yang kita rasakan di banyak negara saat ini, bukanlah buah dari perencanaan 1 atau 2 hari.

Dulunya kita tidak memiliki seorang pun pegawai di negara manapun, apalagi kader dengan jabatan menteri, wakil negara dan presiden. Bahkan dulunya banyak kelompok, seperti Wahabiah, Syafi’iah, Hanafiah, Malikiah, dan Hanbaliah, memandang kita sebagai kelompok yang murtad dari Islam, sehingga pengikut mereka telah berkali-kali mengadakan pemusnahan kaum syi’ah secara massal. Memang benar kita tidak merasakan pahitnya hari-hari itu, tetapi nenek moyang kita pernah merasakannya. Kehidupan kita hari ini adalah buah dari gagasan, pemikiran dan langkah mereka. Mungkin juga kita tidak akan hidup di masa depan, akan tetapi revolusi dan madzhab kita akan tetap ada.

Untuk menunaikan misi ini, tidaklah cukup hanya dengan mengorbankan hidup, atau apapun yang paling berharga sekalipun, akan tetapi juga membutuhkan pemrograman yang telah matang dikaji.

Harus ada perencanaan untuk masa depan, walaupun untuk 500 tahun ke depan, apalagi hanya 50 tahun saja. Karena kita adalah pewaris berjuta-juta syuhada’, yang gugur di tangan setan-setan yang mengaku muslim, darah mereka terus mengalir dalam sejarah, sejak meninggalnya Rasul hingga hari ini. Dan cucuran darah itu tidak akan kering, sehingga setiap orang yang mengaku muslim, meyakini hak Ali dan keluarga Rasulullah, mengakui kesalahan nenek moyang mereka, dan mengakui syi’ah sebagai pewaris utama ajaran Islam.

Beberapa Tahapan Penting Dalam Perjalanan Misi Ini

Tahap Pertama (sepuluh tahun pertama):

Kita tidak ada masalah dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Afganistan, Pakistan, Turki, Iran dan Bahrain. Karena itu, kita akan menjadikan tahapan sepuluh tahun kedua, sebagai tahapan pertama di 5 negara ini.

Sedangkan tugas para duta kita di belahan negara lain adalah tiga hal:

Pertama: Membeli lahan tanah, perumahan dan perhotelan.

Kedua: Menyediakan lapangan pekerjaan, kebutuhan hidup dan fasilitasnya kepada para pengikut paham syi’ah, agar mereka mau hidup di rumah yang dibeli, sehingga bertambah banyak jumlah penduduk yang sepaham dengan kita.

Ketiga: Membangun jaringan dan relasi yang kuat dengan para pemodal di pasar dagang, dengan para pegawai kantor, khususnya mereka yang menjabat sebagai kepala tinggi, dengan tokoh publik dan dengan siapapun yang memiliki hak keputusan penuh di berbagai instansi negara.

Di sebagian negara-negara ini, ada beberapa daerah, yang sedang dalam proyek pengembangan, bahkan di sana ada rencana proyek pengembangan untuk puluhan desa, kampung, dan kota kecil lainnya. Tugas wajib para duta yang kita kirim adalah membeli sebanyak mungkin rumah di desa itu, untuk kemudian dijual dengan harga yang pantas kepada orang yang mau menjual hak miliknya di pusat kota. Sehingga dengan langkah ini, kota yang padat penduduknya bisa kita rebut dari tangan mereka.

Tahap Kedua (sepuluh tahun kedua):

Kita harus mendorong masyarakat syi’ah untuk menghormati UU, taat kepada para pelaksana UU dan pegawai negara, serta berusaha mendapatkan surat ijin resmi untuk berbagai acara ritual syi’ah, pendirian masjid, dan husainiyyat. Karena surat ijin resmi tersebut, akan kita ajukan sebagai tanda bukti resmi di masa-masa mendatang untuk mengadakan berbagai acara dengan bebas.

Kita juga harus berkonsentrasi pada kawasan yang tinggi tingkat kepadatan penduduknya, untuk kita jadikan sebagai tempat diskusi tentang masalah-masalah (syiah) yang sangat sensitif.

Para duta syi’ah, -pada dua tahapan ini- diharuskan untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara yang ditempatinya, dengan memanfaatkan relasi atau hadiah yang sangat berharga sekalipun. Mereka juga harus mendorong para kadernya agar menjadi pegawai negeri, dan segera masuk -khususnya- dalam barisan militer negara.

Pada pertengahan tahap kedua: Harus dihembuskan -secara rahasia dan tidak langsung- isu bahwa ulama Ahlus Sunnah dan Wahabiah adalah penyebab kerusakan di masyarakat, dan berbagai praktek menyimpang syariat yang banyak terjadi di negara itu. Yaitu melalui selebaran-selebaran yang berisi kritikan, dengan mengatas-namakan sebagian badan keagamaan atau tokoh Ahlus Sunnah dari negara lain. Tak diragukan lagi, ini akan memprovokasi sejumlah besar rakyat negara itu, sehingga pada akhirnya mereka akan menangkap pimpinan agama atau figur Ahlus Sunnah yang dituduh itu, atau kemungkinan lain; rakyat negara itu akan menolak isi selebaran itu, dan para ulamanya akan membantahnya dengan sekuat tenaga. Dan setelah itu kita munculkan banyak huru hara, yang akan berakibat pada diberhentikannya penanggung jawab masalah itu, atau digantikannya dengan staf yang baru.

Langkah ini, akan menyebabkan buruknya kepercayaan pemerintah kepada seluruh ulama di negaranya, sehingga menjadikan mereka tidak bisa menyebarkan agama, membangun masjid dan pusat pendidikan agama. Selanjutnya pemerintah akan menganggap seluruh ajakan yang berbau agama sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan negara.

Ditambah lagi, akan berkembang rasa benci dan saling menjauh antara penguasa dengan ulama di negara itu, sehingga Ahlus Sunnah dan Wahabiyah akan kehilangan pelindung mereka dari dalam, padahal tidak mungkin ada orang yang melindungi mereka dari luar.

Tahap Ketiga (sepuluh tahun ketiga):

Pada tahap ini, telah terbangun jaringan yang kuat, antara duta-duta kita dengan para pemilik modal dan pegawai atasan, diantara mereka juga banyak yang telah masuk dalam barisan militer dan jajaran pemerintahan, yang bekerja dengan penuh ketenangan dan hati-hati, tanpa ikut campur dalam urusan agama, sehingga kepercayaan penguasa lebih meningkat lagi dari sebelumnya.

Pada tahapan ini, di saat berkembangnya perseteruan, perpecahan, dan iklim yang memanas antara penguasa dengan ulama, maka diharuskan kepada sebagian ulama terkemuka syiah yang telah menjadi penduduk negara itu, untuk mensosialisasikan keberpihakan mereka kepada penguasa negara itu, khususnya pada musim-musim ritual keagamaan (syi’ah), sekaligus menampakkan bahwa syi’ah adalah aliran yang tak membahayakan pemerintahan mereka. Apabila situasi memungkinkan mereka untuk bersosialisasi melalui media informasi yang ada, maka janganlah ragu-ragu memanfaatkannya untuk menarik perhatian para penguasa, sehingga mereka senang dan menempatkan kader kita pada jabatan pemerintahan, dengan tanpa ada rasa takut atau cemas dari mereka.

Pada tahapan ini, dengan adanya perubahan yang terjadi di banyak pelabuhan, pulau, dan kota lainnya di negara kita, ditambah dengan devisa perbankan kita yang terus meningkat, kita akan merencanakan langkah-langkah untuk menjatuhkan perekonomian negara-negara tetangga. Tentu saja para pemilik modal dengan alasan keuntungan, keamanan dan stabilitas ekonomi, akan mengirimkan seluruh rekening mereka ke negara kita; dan ketika kita memberikan kebebasan kepada semua orang, dalam menjalankan seluruh kegiatan ekonominya, dan pengelolaan rekening banknya di negara kita, tentunya negara mereka akan menyambut rakyat kita, atau bahkan memberikan kemudahan dalam kerjasama ekonomi.

Tahap Keempat (sepuluh tahun keempat):

Pada tahap ini, telah terhampar di depan kita fenomena; dimana banyak negara yang para penguasa dan ulamanya saling bermusuhan, pebisnis yang hampir bangkrut dan lari, serta masyarakat yang tak aman, sehingga siap menjual hak miliknya dengan separo harga sekalipun, agar mereka bisa pindah ke daerah yang aman.

Di saat terjadinya kegentingan inilah, para duta kita akan menjadi pelindung bagi hukum dan para penguasanya. Apabila para duta itu bekerja dengan sungguh-sungguh, tentunya mereka akan mendapatkan jabatan terpenting dalam pemerintahan dan kemiliteran, sehingga dapat mempersempit jurang pemisah antara para pemilik perusahaan yang ada dengan para penguasa.

Keadaan seperti ini, memungkinkan kita untuk menuduh mereka yang bekerja dengan tulus untuk penguasa sebagai para penghianat negara, dan ini akan menyebabkan diberhentikannya mereka atau bahkan diusir dan diganti dengan kader kita.

Langkah ini akan membuahkan dua keuntungan, pertama: Pengikut kita akan mendapat kepercayaan yang lebih baik dari sebelumnya. Kedua: Kebencian ahlus sunnah akan semakin meningkat, karena meningkatnya kekuatan syi’ah di berbagai instansi negara. Ini akan mendorong ahlus sunnah untuk meningkatkan langkah menentang penguasa. Di saat seperti itu, kader-kader kita harus bersanding membela penguasa, dan mengajak masyarakat untuk berdamai dan tetap tenang. Dan pada saat yang bersamaan, mereka akan membeli kembali rumah dan barang yang semula akan mereka tinggalkan.

Tahap Kelima (sepuluh tahun terakhir):

Pada sepuluh tahun kelima, tentunya iklim dunia telah siap menerima revolusi, karena kita telah mengambil tiga pilar utama dari mereka, yang meliputi: keamanan dan ketenangan dan kenyamanan. Sedangkan pemerintahan yang berkuasa, akan menjadi seperti kapal ditengah badai dan nyaris tenggelam, sehingga menerima semua masukan yang akan menyelamatkan jiwanya.

Di saat seperti ini, kita akan memberikan masukan melalui beberapa tokoh penting dan terkenal, untuk membentuk himpunan rakyat dalam rangka memperbaiki keadaan negara, dan kita akan membantu penguasa untuk mengawasi berbagai instansi dan mengamankan negara. Tak diragukan lagi, tentunya mereka akan menerima usulan itu, sehingga para kader pilihan kita akan mendapatkan hampir keseluruhan kursi di dalamnya. Kenyataan ini tentu akan menyebabkan larinya para pengusaha, ulama dan pegawai setia pemerintahan, sehingga kita akan dapat menggulirkan revolusi islam kita, ke berbagai negara, tanpa menimbulkan peperangan atau pertumpahan darah.

Seandainya, pada sepuluh tahun terakhir, rencana ini tidak membuahkan hasil, kita tetap bisa mengadakan revolusi rakyat dan merebut kekuasaan dari tangan penguasa.

Apabila penganut syi’ah adalah penduduk, penghuni dan rakyat negara itu, maka berarti kita telah menunaikan kewajiban, yang bisa kita pertanggung-jawabkan di depan Allah, agama, dan madzhab kita. Bukan tujuan kita untuk mengantarkan seseorang kepada tampuk pimpinan, tetapi tujuan kita hanyalah menggulirkan revolusi, sehingga kita mampu mengangkat bendera kemenangan agama tuhan ini, dan menampakkan nilai-nilai kita di seluruh negara. Selanjutnya kita mampu maju melawan dunia kafir dengan kekuatan yang lebih besar, dan menghias alam dengan cahaya Islam dan ajaran syi’ah, sampai datangnya imam Mahdi yang dinantikan))

–selesai sudah naskah misi revolusi itu–

Lihatlah wahai para pembaca… betapa busuknya rencana mereka… betapa besarnya kebencian mereka terhadap Ahlus Sunnah… Kita sekarang tahu bahwa Syi’ah bukanlah sekedar aliran paham biasa, akan tetapi ia sekarang berubah menjadi aliran pergerakan politik yang bisa merongrong eksistensi negara.. Lihatlah bagaimana mereka merencanakan pengguliran revolusi sedikit demi sedikit, bagaimana mereka menjadikan dutanya sebagai alat penyebar aliran, sekaligus alat politiknya.

Subhanallah… semoga Allah menyelamatkan kita Ahlus Sunnah wal Jama’ah (ISLAM) dari tipu daya mereka.

Allah berfirman (yang artinya): “Mereka membuat tipu daya, maka Allah pun membalas dengan tipu daya. Dan Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya…” (Qs Ali Imron: 54)

Semoga tulisan ini bisa menyadarkan mereka yang menyuarakan, perlunya pendekatan antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah.

Sungguh mengherankan, adakah yang masih mengharapkan kebaikan dari kaum yang selalu berbohong atas Allah dan Rasul-Nya… Adakah yang masih ingin membangun kerukunan dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an sudah tidak orisinil lagi… Adakah yang masih mengharapkan bersanding dengan kaum yang mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, bahkan seluruh Sahabat Rasul, kecuali tiga saja (Salman al-Farisy, Miqdad dan Abu Dzar)… Adakah yang masih berprasangka baik kepada kaum yang menuduh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selama hidupnya telah berzina dengan Aisyah… Adakah Ahlus Sunnah yang masih menganggap baik kaum yang telah membunuh ratusan bahkan ribuan ulama Ahlus Sunnah di Iran dan negara lainnya… Adakah Ahlus Sunnah yang masih toleran dengan kaum yang tidak mengizinkan satu pun  masjid Ahlus Sunnah di Teheran Ibu kota Iran…. Sungguh tidak pernah habis rasa heran ini melihat kenyataan yang ada di lapangan…

Mungkin banyak diantara kita yang tidak melihat bukti nyata dari omongan diatas… mungkin ada yang mengatakan bahwa fakta di atas adalah sebatas tuduhan yang tak beralasan… tapi ingatlah bahwa diantara inti ajaran kaum Syi’ah adalah TAKIYAH, yakni: membohongi publik untuk keselamatan diri… ingatlah bahwa bohong semacam itu dalam akidah mereka adalah amalan ibadah yang berpahala… Ingatlah hadits palsu yang selalu mereka gembar-gemborkan: “Tidak punya agama, siapa pun yang tidak menerapkan takyiah.”

Ternyata selama ini, kita tidak melihat kejanggalan yang ada pada mereka, disebabkan takiyiah (baca: kebohongan) mereka kepada kita… Ternyata selama ini tidak terlihat perbedaan yang mendasar antara kita dan mereka, karena tabir tebal yang mereka gunakan untuk menutupi kebusukan batin… Tapi itulah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga… Selincah-lincah kuda berlari pasti akan terpeleset juga… Inilah diantara bukti semerbaknya bau busuk mereka… Alhamdulillah.. awwalan wa aakhiron berkat Allah azza wa jall terbuka juga misi rahasia jangka panjang mereka…

Subhanakallahumma wa bihamdika… wa tabaarakasmuk wa ta’ala jadduk… wa laa ilaaha ghoiruk…

***

Sumber artikel: http://www.albayan-magazine.com/sereah.htm
Penerjemah: Addariny
Dipublikasi ulang oleh muslim.or.id dengan beberapa editing

Thursday, August 6, 2009

Hegemoni Syi’ah


Dapat dipastikan bahwa banyak dari pembaca kaget saat membaca sejarah perkembangan Syi’ah. Tentunya kami tidak menulis sejarah untuk sekedar tambah wawasan, akan tetapi agar mengambil ‘ibrah dan pelajaran, lalu dapat berinteraksi dengan berbagai krisis yang menyelimuti kita dengan cara lebih baik dan visi yang lebih jelas.

Oleh karenanya, mengabaikan sejarah tadi merupakan kejahatan terhadap generasi mendatang. Kita seakan menutup diri dari cahaya saat enggan mempelajari akar masalah ini, apalagi kita telah diperintah jauh sebelumnya untuk mempelajari kisah umat-umat terdahulu dan menerapkan pelajaran yang dikandungnya pada realita kita sekarang.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Maka ceritakanlah kisah-kisah tersebut agar mereka berfikir.” (Qs. Al A’raf: 176)

Karenanya, masalah ini semestinya tidak berhenti pada sekedar menceritakan, namun harus direnungkan pula. Kemudian menentukan langkah apa yang mesti kita ambil untuk memahami realita dan membangun masa depan kita.

Pertama-tama, saya ingin membuka artikel ini dengan dua peringatan penting:

Pertama, agar anda memahami dan mendapat faedah dari artikel ini, anda harus membaca artikel sebelumnya tentang pokok keyakinan Syi’ah. Sebab di sana ada akar sejarah perkembangan mereka, dan pokok-pokok akidah mereka yang membantu anda untuk memahami kronologi yang terjadi di lapangan.

Kedua, sampai saat ini saya baru sekedar membacakan sejarah dan menyampaikan riwayat-riwayat yang shahih. Saya belum memberi ulasan final yang menjelaskan bagaimana sikap kita yang sebenarnya terhadap Syi’ah, dan bagaimana hubungan yang mesti dijalin. Tema yang penting ini akan kusendirikan dalam tulisan berikutnya atas izin Allah. Dan menurutku sangat besar manfaatnya bagiku bila mendapat opini para pembaca tentang bentuk hubungan yang mesti terjalin antara kita dan mereka (syi’ah), terutama jika berangkat dari latar belakang sejarah dan agama yang telah kami jelaskan.

Kembali ke masalah Syi’ah…
Pasca wafatnya Hasan Al ‘Askari (yang dinobatkan sebagai imam ke-11 oleh mereka), Syi’ah memasuki masa kebingungan besar yang terkenal dalam sejarah dengan periode ‘hairatusy syi’ah’. Dalam masa tersebut mereka saling terpecah menjadi banyak firqah (sekte), dan setiap firqah memoles agamanya semaunya demi mendapat keuntungan politis yang lebih baik… dan konon firqah yang paling terkenal adalah firqah “itsna ‘asyariyah” (12 imam), yang telah kita singgung dalam tulisan sebelumnya.

Namun firqah Itsna Asyariah ini bukanlah satu-satunya di lapangan, di sampingnya juga tumbuh firqah lain yang lebih berbahaya. Munculnya firqah yang satunya ini pernah menjadi malapetaka bagi umat Islam. Firqah ini bernama Isma’iliyyah.

Syi’ah Isma’iliyah telah sesat terlampau jauh hingga mayoritas ulama mengeluarkannya dari Islam. Munculnya sekte Isma’iliyah adalah lewat skenario hebat seorang Yahudi yang ingin membuat makar bagi umat Islam, orang tersebut bernama Maimun Al Qaddah.

Mulanya orang ini menampakkan diri sebagai muslim dan mendekati Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash Shadiq, bahkan berteman akrab dengannya. Muhammad bin Isma’il termasuk ahlul bait, karena merupakan cucu dari Ja’far Ash Shadiq, imam keenam kaum Syi’ah Itsna Asyariyah. Ayahnya adalah Isma’il, saudara Musa Al Kazhim yang notabene imam ketujuh menurut Syi’ah Itsna Asyariyah.

Maimun telah melakukan sesuatu yang luar biasa, yang menunjukkan betapa jahatnya makar dia terhadap umat Islam. Tujuan makar tersebut ialah menghancurkan Islam walau sekian abad kemudian setelah kematiannya! Maimun menamakan anaknya dengan nama anak Muhammad bin Isma’il, yaitu Abdullah. Ia berwasiat kepada sang anak agar kelak menamai anak cucunya dengan nama-nama anak cucu Muhammad bin Isma’il. Hingga suatu ketika nanti kaum Yahudi tersebut akan mengklaim dirinya sebagai ahlul bait anak cucu Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash Shadiq!
Bahkan tidak sekedar itu, mereka kelak akan mengklaim bahwa Al Imamah Al Kubra (kepemimpinan terbesar) yang seharusnya memimpin umat Islam seluruhnya, haruslah dari keturunan Isma’il bin Ja’far Ash Shadiq, bukan dari keturunan Musa Al Kazhim bin Ja’far Ash Shadiq sebagaimana yang diklaim oleh Syi’ah Itsna Asyariyah. Maimun si Yahudi akhirnya mendapatkan cita-citanya… firqah Isma’iliyah pun berkembang, dan anak cucunya mulai meracik pemikiran dan keyakinan sesat mereka yang bertentangan dari A-Z dengan akidah Islam. Keyakinan terburuk mereka di antaranya ialah bahwa Allah menitis kepada Imam mereka saat itu, hingga mereka menganggapnya sebagai Ilah. Mereka juga meyakini adanya reinkarnasi arwah, alias bahwa arwah yang telah tiada, lebih-lebih arwah para imam akan hidup kembali di tubuh orang lain yang masih hidup. Mereka meyakini bahwa semua imam mereka akan kembali ke dunia setelah wafat. Di samping itu mereka juga sangat liberal dan menganggap halal semua maksiat. Mereka terang-terang menghujat sahabat, bahkan menghujat Rasulullah yang kepadanya mereka menisbatkan diri.
Di antara misi terbesar mereka ialah melakukan pembunuhan tersembunyi terhadap tokoh-tokoh Ahlussunnah wal Jama’ah di dunia Islam, dan kami akan menjelaskan betapa besar sepak terjang mereka selanjutnya.

Dakwah Isma’iliyah dengan segala pemikiran merusaknya pun semakin marak. Ia tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yang bodoh dan memanfaatkan kecintaan masyarakat terhadap ahlul bait. Mereka berhasil meyakinkan sejumlah orang bodoh tadi bahwa mereka adalah anak cucu Rasul (?)! Sejumlah besar orang keturunan Persia juga terlibat dalam dakwah mereka yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kemajusian.

Di antara orang Persi tadi adalah Husein Al Ahwazi, yang tergolong pendiri dan da’i Ismai’iliyah paling terkenal. Ia konon beraktivitas di wilayah Basrah, dan di sana ia berkenalan dengan tokoh yang sangat jahat dalam sejarah Islam, namanya Hamdan bin Asy’ats.

Orang terakhir ini asal usulnya masih diperselisihkan… ada yang bilang bahwa ia majusi asal Persia, namun ada yang bilang dia yahudi asal Bahrain. Hamdan bin Asy’ats lalu menjuluki dirinya dengan nama ‘Qirmith’, dan seiring dengan berjalannya waktu ia membentuk kelompok khusus yang dinisbatkan kepadanya. Kelompok ini bernama ‘Qaramithah’ yang merupakan cabang dari Isma’iliyah meski sebenarnya lebih berbahaya lagi.

Sekte Qaramithah meyakini bahwa harta dan wanita adalah milik bersama. Mereka menghalalkan semua kemunkaran seperti pembunuhan, perzinaan, pencurian dan merekalah yang bertindak sebagai perampas, perampok, dan penyamun. Lalu secara ikut-ikutan, seluruh penyamun dan pemberontak pun bergabung dengan mereka, hingga mereka menjadi salah satu firqah yang paling berbahaya dalam sejarah umat Islam.

Semua perkembangan ini –dan perkembangan-perkembangan lain yang belum dijelaskan– terjadi di paruh kedua abad 3 hijriyah. Kemudian setelah itu muncul lagi firqah-firqah besar yang masing-masing mengaku paling benar. Mereka saling berselisih dalam hal akidah, prinsip, hukum-hukum dan semuanya. Ketiga firqah tadi; yaitu Syi’ah Itsna Asyariyah, Syi’ah Ismai’iliyah, dan Syi’ah Qaramithah, sama-sama memusuhi Ahlussunnah di samping juga saling bermusuhan satu sama lain karena tidak puas dengan keyakinan pihak lain. Hal ini wajar mengingat ketiganya tumbuh dari hawa nafsu dan bid’ah dalam agama.

Sampai periode ini, semua firqah tadi sekedar gerakan-gerakan yang menimbulkan kekacauan dalam tubuh umat Islam, dan belum memiliki kekuasaan yang mampu mengatur jalannya sejarah. Tapi seiring berakhirnya abad ketiga hijriyah dan permulaan abad keempat, kondisi mulai berubah drastis dan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya…

Konon yang paling awal mencapai kekuasaan dari ketiga firqah tadi adalah sekte Qaramithah, mengingat mereka lah yang paling ganas dan buas. Salah seorang da’i mereka yang bernama Rustum bin Husein berhasil mendirikan daulah Qaramithah di Yaman. Ia lalu menyurati orang-orang di berbagai tempat dan mengajak mereka kepada akidahnya. Bahkan suratnya ada yang sampai ke wilayah Maghrib (Maroko & sekitarnya)! Akan tetapi daulah ini segera lenyap seiring dengan munculnya Qaramithah model lain, yaitu di Jazirah Arab, tepatnya di wilayah Bahrain (Bahrain tempo dulu bukan kerajaan Bahrain yg ada sekarang, tapi mencakup sebelah timur Jazirah Arab). Di wilayah ini berdirilah daulah Qaramithah yang sangat mengancam eksistensi kaum muslimin. Mereka melakukan pembantaian terhadap jemaah haji, dan yang paling sadis di antaranya ialah serbuan mereka ke Masjidil Haram saat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tahun 317 H. Di sana mereka membantai jemaah haji dalam mesjid, dan mencuri Hajar Aswad setelah menghancurkannya!

Mereka lalu mengirim Hajar Aswad tadi ke ibukota daulah mereka di daerah Hajar, timur jazirah Arab dan Hajar Aswad tetap berada di sana selama 22 tahun penuh, hingga akhirnya dikembalikan ke Ka’bah tahun 339 H!

Sedangkan sekte Isma’iliyah mendapatkan bumi maghrib sebagai lahan subur mereka. Di sana pemikiran Rustum bin Husein yang tadinya menguasai Yaman mulai berkembang. Hal itu terjadi lewat seseorang yang bernama Abu Abdillah Asy Syi’i. Kita sama-sama tahu bahwa kedua sekte alias Isma’iliyah dan Qaramithah sama-sama menganggap Isma’il bin Ja’far Ash Shadiq sebagai imam; karenanya, salah seorang cucu Maimun Al Qaddah yang bernama Ubeidullah bin Husein bin Ahmad bin Abdillah bin Maimun Al Qaddah mendapat kesempatan emas untuk mendirikan daulah di Maghrib. Ia berangkat ke Maghrib dan bersama sejumlah pengikutnya mengumumkan berdirinya daulah Isma’iliyah, lalu menjuluki dirinya dengan nama Al Mahdi. Ia mengaku sebagai imamnya ajaran Isma’iliyah, dan mengaku sebagai anak cucu Isma’il bin Ja’far Ash Shadiq, dan mengatakan bahwa imam-imam sebelumnya dari leluhurnya hingga Isma’il bin Ja’far Ash Shadiq konon bersembunyi selama ini.

Ia berusaha menarik simpati masyarakat dengan menamakan daulahnya dengan daulah Fathimiyah, yang secara dusta mengaku keturunan Fathimah binti Rasulillah! Padahal asal usulnya adalah Yahudi!!

Dakwahnya berkembang pesat memanfaatkan kebodohan dan simpati masyarakat terhadap hakikat mereka. Mereka mulai melebarkan sayap kekuasaanya hingga mencakup Afrika Utara. Mereka menyebarkan berbagai bid’ah, kemunkaran, dan caci makian terhadap sahabat. Mereka mengatakan bahwa roh-roh dapat menitis dan reinkarnasi, dsb. Ekspansi daulah ini berhasil menguasai Mesir pada tahun 359 H, lewat salah seorang panglima mereka yang bernama Jauhar As Siqilli Al Isma’iliy di masa Al Mu’izz lidienillah Al Ubeidy. Inilah nama yang tepat untuk mereka: ‘al ubeidy’, nisbat kepada Ubeidillah Al Mahdi; dan bukannya ‘al Fathimiy’!

Al Mu’izz lidienillah Al Ubeidy lalu masuk ke Mesir dan mendirikan kota Cairo. Ia juga menguasai mesjid Al Azhar demi menyebarkan faham Syi’ah Isma’iliyah di sana. Ia membantai ulama-ulama Ahlussunnah dan menampakkan caci makian terhadap para sahabat. Hal itu terus dilanjutkan oleh imam-imam Isma’iliyah setelahnya. Bahkan sebagian dari mereka lebih gila lagi dengan mengaku sebagai Ilah, seperti Al Haakim biamrillah. Mereka konon banyak membangun mesjid untuk menyebarkan pemikiran mereka. Mereka tetap menguasai Mesir, Syam, dan Hijaz selama dua abad, hingga kebusukan mereka akhirnya dihapus oleh Shalahuddien Al Ayyubi pada tahun 567 H, dan beliau membebaskan Mesir dari kekuasaan sekte Isma’iliyah.

Adapun firqah ketiga yaitu sekte Itsna Asyariyah, meskipun sarat dengan berbagai macam bid’ah, mereka relatif lebih ringan bahayanya dibanding dua firqah sebelumnya. Mereka mengaku beriman kepada Allah (?) kepada Rasul-Nya (?) dan kepada hari kebangkitan, namun membikin bid’ah-bid’ah dan kemunkaran besar yang menjijikkan dalam agama. Sebagian da’i mereka berhasil merasuki sejumlah keluarga besar di wilayah Persia dan Irak, hingga akibatnya mereka dapat mencapai kekuasaan di berbagai daerah.

Mereka berhasil merasuki keluarga Bani Saman yang berasal dari Persia hingga keluarga ini menjadi syi’ah, dan mereka konon menguasai banyak wilayah di Persia (Iran yg sekarang). Daulah Bani Saman ini berlangsung sejak tahun 261 H hingga 389 H, akan tetapi kesyi’ahan mereka baru nampak di awal abad keempat hijriyah kira-kira.

Mereka juga merasuki keluarga Bani Hamdan yang berasal dari Arab, dari kabilah Bani Tighlab yang mulanya menguasai wilayah Mosul di Irak sejak tahun 317 H hingga 369 H. Kekuasaan mereka terus berkembang hingga meliputi kota Halab (Aleppo, Suriah) pada tahun 333 hingga 392 H. Sedangkan penetrasi mereka yang paling berbahaya ialah terhadap keluarga Bani Buwaih yang berasal dari Persia. Mereka berhasil mendirikan sebuah daulah di wilayah Persia, lalu berkembang hingga akhirnya menguasai khilafah Abbasiyah tahun 334 H, dengan tetap membiarkan Khalifah Bani Abbas di pusatnya agar tidak memicu pemberontakan kaum muslimin Ahlussunnah terhadap mereka. Selama lebih dari seratus tahun penuh mereka menguasai khilafah Abbasiyah, dari tahun 334 hingga 447 H, hingga muncullah orang-orang Turki Seljuk yang bermazhab Ahlussunnah, dan menyelamatkan Irak dari kekuasaan syi’ah ini.

Dalam rentang waktu tersebut, kaum syi’ah menampakkan betapa besar dendam mereka terhadap ulama-ulama Ahlussunnah dan khalifah mereka. Mereka bahkan menulis caci-makian terhadap sahabat di gerbang-gerbang mesjid. Mereka bahkan mencaci Abu Bakar dan Umar secara nyata dalam khutbah-khutbah mereka, dan ini merupakan periode yang sangat menyedihkan dalam sejarah kita umat Islam.

Sebagaimana yang kita saksikan, abad keempat memang murni abad syi’ah. Kaum Syi’ah Buwaihiyun berhasil menguasai sejumlah wilayah Iran dan seluruh wilayah Irak. Sedangkan kaum Samaniyun menguasai Iran timur, sejumlah wilayah Afghanistan dan timur dunia Islam. Adapun Hamdaniyun menguasai wilayah antara Mosul hingga Aleppo, dan Qaramithah menguasai timur Jazirah Arab, dan kadang-kadang sampai ke Hijaz, Damaskus, dan Yaman. Adapun daulah Ubeidiyyah (yang sering disebut Fathimiyah), maka lebih liar lagi… mereka berhasil menguasai Afrika Utara bahkan mencaplok Palestina, Suriah dan Lebanon!

Di akhir abad keempat hijriyah, daulah Qaramithah runtuh. Lalu di pertengahan abad kelima hijriyah (th 447), daulah Bani Buwaih juga sirna. Sedangkan daulah Isma’iliyah Ubeidiyah tetap eksis hingga pertengahan abad keenam (th 567 H), dan dengan begitu dunia Islam kembali ke kuasaan Ahlussunnah di seluruh wilayahnya, meskipun dakwah kaum Syi’ah Itsna Asyariyah tetap ada di sejumlah wilayah Persia dan Irak, namun tanpa kekuasaan.

Kondisi tetap seperti itu hingga tahun 907 H, ketika Isma’il Ash Shafawi mendirikan daulah Syi’ah Shafawiyah Itsna Asyariyah di Iran. Istilah ’shafawiyah’ ialah nisbat kepada leluhurnya yang bernama Shafiyuddin Al Ardabiliy, seorang keturunan Persia yang wafat tahun 729 H. Daulah ini semakin melebarkan kekuasaannya, dan menjadikan kota Tabriz (yg terletak di barat laut Iran sekarang) sebagai ibukotanya. Daulah Shafawiyah terlibat perang sengit dengan tetangganya, yaitu Khilafah Turki Utsmani yang bermazhab Sunni. Kaum Shafawiyyin bahkan bersekutu dengan orang-orang Portugis untuk melawan Utsmaniyyin dan berhasil menduduki sejumlah wilayah di Irak yang semula dikuasai Utsmaniyyin. Mereka hampir berhasil menyebarkan faham syi’ah di sana, kalau saja Sultan Turki Utsmani yang bernama Saliem I berhasil mengalahkan mereka dalam sebuah pertempuran besar yang bernama Perang Jaldeiran tahun 920 H. Sultan Saliem I berhasil memukul telak mereka dan mengusir mereka dari Irak.

Hari-hari terus berlalu dan perseteruan berlanjut antara Shafawiyyin dan Utsmaniyyin. Sebagian besar pertempuran mereka terpusat di bumi Irak, dan hal ini berlanjut selama lebih dari dua abad. Daulah Shafawiyah berkuasa di Iran sejak tahun 907-1148 H, kemudian jatuh pada pertengahan abad ke-18 masehi, tepatnya tahun 1735. Akibatnya, Iran terpecah menjadi beberapa wilayah yang diperebutkan antara Turki Utsmani, Rusia, Afghanistan dan beberapa panglima perang bawahan Sultan Abbas III, yang merupakan Sultan terakhir daulah Shafawiyah.
Daulah Utsmaniyah pun mulai memasuki periode lemahnya… ia dikeroyok oleh kaum Eropa dan Rusia, dan hal ini mengakibatkan lemahnya kekuasaan Utsmani terhadap wilayah barat Iran. Wilayah ini silih berganti dipimpin oleh banyak pemimpin, namun mereka selalu loyal kepada orang Barat. Sesekali mereka loyal kepada Inggeris yang menguasai India dan Pakistan, sesekali kepada Perancis, dan di lain waktu kepada Rusia.

Pada tahun 1193 H/1779 M, Agha Muhammad Gajar mengambil alih kekuasaan di Iran. Ia berasal dari keturunan Persia dan bermazhab syi’ah meski cenderung kepada sekulerisme. Dia tidak mengajak orang kepada mazhab Itsna Asyariyah dan tidak memerintah dengan ajaran tersebut. Kekuasaan Iran silih berganti dipegang oleh anak cucunya dengan luas wilayah yang mengalami pasang-surut. Mereka konon menggunakan gelar ‘Shah’, hingga keluarga ini jatuh saat Reza Pahlevi mengadakan pemberontakan terhadap mereka tahun 1343 H/1925 M.

Reza Pahlevi lalu mengumumkan dirinya sebagai Shah Iran atas bantuan Inggeris. Akan tetapi Inggeris lalu menjatuhkannya tahun 1941 M karena perselisihan di antara mereka. Inggeris mencopotnya dan menggantinya dengan puteranya yang bernama Muhamad Reza Pahlevi, yang menjadi penguasa sekuler Iran hingga tahun 1399 H/1979 M. Setelah itu bangkitlah Revolusi Syi’ah Itsna Asyariyah yang dipimpin oleh Khomeini untuk mengembalikan kekuasaan syi’ah di wilayah Persia (Iran).

Demikianlah kisah kekuasaan syi’ah atas dunia Islam sejak munculnya firqah-firqah syi’ah hingga zaman kita sekarang. Dari ini semua, jelaslah bagi kita bahwa gerakan-gerakan syi’ah seluruhnya muncul dalam bentuk pemberontakan dan konfrontasi terhadap pemerintahan Sunni. Mereka selalu memakai ‘baju agama’ dengan mengaku cinta kepada ahlul bait atau mengaku keturunan ahlul bait. Kita juga menyaksikan bahwa dalam seluruh periode tadi tidak pernah sekalipun terjadi pertempuran antara firqah-firqah syi’ah tadi dengan musuh-musuh Islam; baik terhadap kaum Salibis Rusia, Inggeris, Perancis dan Portugis, maupun terhadap kaum Tartar (Mongol) dan lainnya. Akan tetapi yang kita saksikan adalah kerjasama nyata yang terjadi berulang kali antara syi’ah dengan musuh-musuh Islam sepanjang sejarah.

Pun demikian, kita tidak menyalahkan generasi yang sekarang akibat kesalahan leluhur mereka, namun kita mendiskusikan akidah, pemikiran, dan manhaj mereka yang sama persis dengan akidah, pemikiran, dan manhaj leluhur mereka. Inilah problem utama dan akar masalahnya… Selama mereka semua meyakini bahwa kepemimpinan harus dipegang oleh keturunan tertentu, dan meyakini bahwa Imam-imam mereka itu ma’shum, dan menghujat Abu Bakar, Umar, Utsman dan seluruh sahabat beserta ummahatul mu’minin… selama itu semua masih mereka lakukan, maka kita tidak boleh berprasangka baik kepada mereka. Akan tetapi kita mesti mengatakan bahwa anak cucu masih mengikuti ajaran leluhurnya…

Menurut Anda, bagaimana sikap kita terhadap syi’ah? Bagaimana kita harus bermuamalah dengan mereka? Adakah sebaiknya kita diamkan mereka atau kita jelaskan apa adanya? Apakah sebaiknya kita acuhkan masalah ini ataukah kita pelajari? Inilah yang akan kita bahas dalam tulisan berikutnya…

Semoga Allah memuliakan Islam dan kaum muslimin…

***

Penulis: Dr. Ragheb Sirjani
Penerjemah: Abo Hozaifah Al Atsary
Artikel www.muslim.or.id

Bai’at Antara yang Sunnah dan yang Bid’ah (bag. 1)


Berikut ini transkrip bahasan Syeikh Abul Hasan al Ma’ribi tentang baiat. Masalah ini beliau bahas ketika beliau memberikan pelajaran Mukhtashor Shahih al Bukhari. Rekaman kajian ini ada pada kami tepatnya di rekaman nomor dua pada menit 20:34-36:21

قال- رحمه الله- قوله “بايعوني” المبايعة عبارة عن المعاهدة سميت بذلك تشبيها بالمعاوضة المالية-يعني سميت المعاهدة مبايعة تشبيها بالمعاوضة المالية كالبيع و الشراء-كما في قوله تعالى . إن الله اشترى من المؤمنين أنفسهم وأموالهم بأن لهم الجنة

Ibnu Hajar rahimahullah -dalam Fathul Bari- mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mubaya’ah atau bai’at adalah saling mengikat janji. Saling mengikat janji disebut demikian dengan tujuan diserupakan dengan transaksi tukar menukar barang -seperti jual beli- sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang yang beriman dan surga itu untuk mereka.”

هذه بيعة صحيحة. و أحب أن أنبه وإن كان خارج موضوع الدرس. أن البيعات التي تتخذها كثير من الجماعات الإسلامية علي المنتسبين إليها أو الموالين لها أنها بيعة غير شرعية. و أن استدلالهم بعموم الأدلة الواردة في أن النبي-عليه الصلاة و السلام- كان يبايع أصحابه و منها هذا الحديث و غيره استدلال في غير موضعه.

Bai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bai’at yang sah. Aku ingin mengingatkan satu hal meski hal tersebut di luar topik bahasan bahwa bai’at yang diadakan oleh berbagai kelompok terhadap orang-orang yang menisbatkan diri kepada kelompok tersebut dan orang-orang yang loyal dengannya adalah bai’at yang tidak dibenarkan oleh syariat. Dasar pijakan mereka adalah berdalil dengan dalil-dalil yang bersifat umum yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membai’at para shahabatnya dan di antaranya adalah hadits yang kita kaji saat ini, namun ini adalah menggunakan dalil tidak pada tempatnya yang tepat.

فبيعة الصحابة للنبي- عليه الصلاة و السلام -بيعة للنبي المرسل ولوالي الأمر الممكن و حتى بيعتهم له قبل أن يمكن فلأنهم في مجتمع كافر وهذه فئة مؤمنة التى قال عنها النبي- عليه الصلاة و السلام-يوم بدر “اللهم إن تهلك هذه العصابة فلن تعبد في الأرض بعد اليوم”. هذه فئة مؤمنة في مجتمع كافر بايعوا نبيا مرسلا فلا غبار في ذلك.

Bai’at para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bai’at kepada seorang nabi yang sekaligus menjadi rasul di samping merupakan penguasa yang memiliki kedaulatan. Sedangkan bai’at para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsebelum beliau menjadi penguasa adalah dikarenakan mereka tinggal di tengah-tengah masyarakat kafir. Sekelopok manusia beriman inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam doakan pada saat perang Badar, “Ya Allah, jika kelompok ini kalah perang saat ini maka Engkau tidak akan pernah lagi disembah di muka bumi ini setelah hari ini.” Sehingga yang terjadi adalah bai’at sekelompok orang yang beriman yang hidup di tengah-tengah masyarakat kafir dan membai’at seorang nabi sekaligus rasul. Tidaklah diragukan bahwa hal ini diperbolehkan.

وأما أن يقاس على ذلك رجل غايته أن يكون عالما أو داعية أو صالحا في نفسه ثم يبرز نفسه للناس و يطلب منهم أن يبايعوه في وسط مجتمعات مسلمة و فئة مؤمنة فيختص هو و هذه الجماعة أو هذه العصابة أو هذه الطائفة دون بقية الناس بأنواع من الولاء و أنواع من المحبة و أنواع من الوصل و العطاء إلي غير ذلك ثم يترتب علي ذلك أمور أخري سأذكرها أيضا-إن شاء الله-. القياس بعيد, قياس مع الفارق. وليس فيه اتباعا للنبي- عليه الصلاة و السلام-. هذا الأمر الأول.

Sedangkan menyamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang yang paling banter adalah seorang ulama, dai atau orang sholih yang menampilkan dirinya di hadapan banyak orang lalu meminta mereka agar membai’atnya di tengah-tengah masyarakat muslim dan mukmin. Setelah itu, dirinya dan anggota kelompoknya memiliki loyalitas, kecintaan, hubungan dan pemberian serta yang lainnya yang bersifat khusus dan tidak diberikan kepada orang di luar kelompoknya. Kemudian muncul dampak-dampak lain yang akan kami sebutkan. Analog dalam hal ini adalah analog yang tidak tepat karena menyamakan dua hal yang berbeda. Perbuatan ini tidaklah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini alasan yang pertama.

الأمر الثاني: لو سلمنا بأن البيعة في أصلها جائزة فما حصل مع هذه البيعة من منكرات و محظورات تجعلنا نقول أنها غير جائزة.فالبيعة التي تؤدي إلي تفريق المسلمين, لا يمكن أن تكون جائزة. فإن لك جماعة وأن لي جماعة ولك بيعة و لي بيعة. ما الذي يجعل بيعتك أولي من بيعتي؟ وإذا جازت لي جازت لك. و إذا جازت لي ولك جازت لغيرنا. وعلي هذا يحصل التصادم و التناثر و التبعثر بين المسلمين.

Alasan yang kedua, andai kita terima bahwa pada asalnya bai’at semacam itu diperbolehkan maka karena menimbang adanya berbagai kemungkaran dan hal-hal terlarang yang muncul dari bai’at tersebut maka kita katakan bahwa itu adalah bai’at yang tidak diperbolehkan. Bai’at yang menyebabkan perpecahan kaum muslimin tidak mungkin hukumnya diperbolehkan. Bai’at semacam ini menyebabkan saya memiliki kelompok yang berbeda dengan kelompok anda dan saya terikat dengan bai’at yang berbeda dengan bai’at yang mengikat anda. Atas dasar apa, kita katakan bahwa bai’at anda itu lebih layak untuk diikuti dari pada bai’at saya. Jika saya boleh terikat dengan suatu bai’at maka Anda pun boleh terikat dengan bai’at yang lain. Jika demikian itu boleh untuk kita, tentu juga boleh untuk selain kita. Dengan demikian maka akan terjadilah pertikaian, perpecahan dan permusuhan di antara kaum muslimin.

فإننا إذا أجزنا البيعة لأحد أجزناها لغيره, مثله أو دونه أو فوقه. ما الذي يمنع؟ ما الدليل الذي يحصر جوازها في شخص دون آخر؟ فعلي هذا نحن سنسعي إلي تفريق كلمة الأمة. لأن كل المجعوعة ستعصب لنفسها (و) ستحزب لنفسها و يحصل بينهم ولاءات معينة و علاقات معينة. هذه الولاءات لا تعطى لمجموعة آخري. يؤدي هذا إلي تفرق الكلمة و تعميق الجرح الذي ينـزف من دماء المسلمين ومن أخوتهم و من إيمانهم حتى وصلوا إلى ما وصلوا إليه. تفرقوا دولا. تفرقوا شعوبا. تفرقوا جماعات. تفرقوا طرائق و علماء. الأمر الذي وصل إلي مالا تحمد عقباه.

Jika kita katakan boleh membaiat A tentu juga kita bolehkan membai’at B dan seterusnya baik B itu selevel, lebih rendah ataupun lebih tinggi dari pada A dalam masalah agama. Apa dalil yang melarang untuk membai’at B? Apa dalil yang membatasi bolehnya bai’at hanya pada individu tertentu? Dengan hal ini, maka berarti kita berupaya untuk merusak persatuan kaum muslimin. Masing-masing kelompok akan fanatik dengan kelompoknya masing-masing. Ada loyalitas dan hubungan tertentu yang terjadi pada orang-orang yang satu kelompok. Loyalitas semacam ini tidak akan diberikan kepada kelompok yang lain. Hal ini hanya akan menimbulkan perpecahan dan memperdalam luka yang telah mengoyak kaum muslimin sehingga menghabiskan darah kaum muslimin, persaudaraan dan keimanan mereka sehingga kaum muslimin mengalami apa yang saat ini mereka alami. Mereka terpecah belah karena faktor negara, bangsa, kelompok dakwah, tarekat sufi dan ulama (baca: mazhab fiqh). Dampak dari ini semua adalah suatu hal yang tentu tidak kita harapkan.

حتى لو قلنا أن الأصل في ذلك الجواز فلا يمكن أن نجيز مع هذه الحالات. لا يمكن أن نجيز مع هذه الفرقة المفضية إلى ضعف الكلمة و وهن الصفوف و نزع الهيـبة. نسأل الله العفو و العافية.

Jadi andai kita katakan bahwa pada asalnya bai’at semacam ini diperbolehkan maka menimbang adanya berbagai hal ini di antaranya adalah perpecahan maka tidak mungkin kita perbolehkan. Perpecahan hanya menyebabkan lemahnya persatuan, rapuhnya barisan dan hilangnya wibawa ummat. Moga Allah menyelamatkan dan memaafkan kita.

أيضا رأينا من المحذورات التى تبعت هذه البيعة أنها وسيلة للضغط على الأتباع. فإذا أراد أحد أن يخرج بعد أن علم الحق و بان له أن هذا الطريق غير صحيح و أن الأولي أن يسلك طريقا آخر مع عالم آخر أو مع طائفة آخرى فإنه يهدد بالبيعة و يخاطب بها. و يؤتي له بالأحاديث الواردة في نقض العقود و نقض المواثيق و غير ذلك من المخاطر التابعة أو الناجمة عن نقض هذه البيعة. فعندما يسمع هذه النصوص يبقي فيما هو فيه و إن كان غير مقتنع بأنه حق.
أصبحت هذه البيعة حائلا بين كثير من الناس و اتباع الحق. عمقت الفرقة. حالت بين كثير من الناس وبين اتباع الحق.

Di samping perpecahan, di antara dampak buruk yang ditimbulkan oleh bai’at ini adalah bai’at itu dijadikan sebagai sarana untuk menekan para anggota kelompok. Jika ada anggota yang hendak meninggalkan suatu kelompok setelah dia mengetahui kebenaran dan setelah sadar bahwa jalan yang selama ini ditempuh itu bukanlah jalan yang benar sehingga yang lebih baik adalah meniti jalan lain bersama guru yang berbeda atau kelompok yang berbeda maka orang tersebut akan diancam dan ditakut-takuti dengan bai’at yang pernah dia berikan kepada kelompok tersebut. Berbagai hadits tentang dampak dari membatalkan bai’at akan disampaikan kepada orang tersebut, di samping berbagai resiko yang akan terjadi disebabkan membatalkan bai’at. Ketika orang tersebut mendengar dalil-dalil tersebut maka akhirnya dia akan memilih untuk tetap bertahan dalam kelompok tersebut meski dia sebenarnya tidak yakin kalau kelompoknya adalah kelompok yang benar. Jadilah bai’at ini penghalang banyak orang untuk mengikuti kebenaran. Dengan baiat-baiat ini perpecahan semakin parah dan banyak orang yang terhalangi untuk mengikuti kebenaran.

أيضا هذه البيعة حرمت كثيرا من الناس أو من الأتباع من معرفة الخير الذي عند الآخرين. فأنت في جماعة تحصر علي منظريها و تحصر علي علمائها و دعاتها. تأخذ عنه. و الآخرون يشوهون أمامك. يطعن في أعراض الآخرين و يستجاز ذلك و يستباح بسبب مصلحة الدعوة- كما يزعمون-. فأنت عندما تعاب على أن الآخرين عملاء و منافقون و مداهنون و باعوا دينهم بيعا رخيصا. عندما تعاب على أن الآخرين هم أعين الكفار و هم أيديهم و هم أصواتهم التى يضربون بها المسلمين. عندما تعاب الآخر هذا الاقتراب منه اقتراب من حافة جهنم. فأنت-لا شك-أنك ستبتعد عن هذا العالم و ستبتعد عن هذه الطريقة. و لا تستيفيد من خير عندها. فتبقي في دائرة واحدة.

Dampak buruk yang ketiga adalah bai’at-bai’at ini berhasil mencegah banyak orang atau banyak anggota suatu kelompok untuk mengetahui kebaikan yang ada pada kelompok yang lain. Anda berada dalam suatu kelompok sehingga anda dibatasi untuk terikat dengan para pembina kelompoknya, ulama dan para juru dakwah yang ada dalam kelompoknya saja. Anda hanya boleh belajar agama kepada mereka. Sedangkan kelompok yang lain dihabisi dan kehormatan mereka dinodai. Ini semua diperbolehkan demi kepentingan dakwah. Demikian anggapan mereka.
Disampaikan kepada Anda bahwa orang-orang yang ada dalam kelompok lain adalah para antek penguasa, munafik, basa-basi dalam masalah agama dan menjual agama dengan harga yang sangat murah. Disampaikan kepada Anda bahwa orang-orang di luar kelompoknya itu mata-mata orang kafir, alat dan corong orang kafir untuk menggilas kaum muslimin. Jika demikian yang anda dapatkan tentu Anda akan menjauhi ulama dan metode lain dalam beragama yang dimaksudkan. Anda tidak akan bisa mengambil kebaikan yang ada pada kelompok lain. Jadinya anda terkurung dalam satu wadah saja.

وقد كان السلف يذهبون إلى مشايخ في المشارق و المغارب و يسمعون من جميع العلماء. هذا يأخذون منه الفقه و هذا الحديث و هذا يأخذون منه القرآن. وذاك اللغة و ذاك التاريخ. وذاك كذا و ذاك كذا.

Dahulu salaf belajar kepada berbagai ulama yang ada di berbagai belahan dunia. Mereka belajar dengan semua ulama yang ada. Dari ulama A belajar fiqih. Dengan ulama B belajar hadits. Dari ulama C belajar al Qur’an. Dari D belajar bahasa Arab. Dari E belajar sejarah dan seterusnya dan seterusnya.

وكل عالم يجلس عنده طالب يستفيد منه فوائد. هذا يستفيد في سعة العلم و هذا يستفيد في قوة الحجة و المناظرة. وذاك يستفيد في الصدع بالحق و الثبات عليه. وقد يستفيد في العبادة و الإخبات و الخشوع لله عز و جل. و ذاك يستفيد منه في الزهد و ذاك في الكرم و ذاك في كذا.

Semua murid yang belajar pada seorang guru akan terkesan dalam hal yang berbeda-beda. Ada yang terkesan dengan keluasan ilmunya. Ada yang terkesan dengan kekuatan dalam berargumen ketika berdiskusi. Ada yang terkesan dengan sikap terus terang mengatakan kebenaran dan tegar membela kebenaran. Ada juga yang terkesan dengan ibadah dan kekhusyuan sang guru kepada Allah. Yang lain terkesan dengan zuhudnya. Ada yang terkesan dengan kedermawanan dan sebagainya.

فعندما يكون أبناء المسلمين يطوفون على مشايخ و على علماء تتزن شخصيته (و) تتزن عقليته (و) تتزن أفهامه. يأخذون من هذا كذا و من ذاك كذا ومن ذاك كذا من العلوم و من الأخلاق و من أشياء التى تقوي شخصيته.

Saat generasi muda Islam belajar kepada berbagai ulama maka mereka memiliki kepribadian, daya intelektual dan pemahaman yang bagus. Dari guru yang pertama terkesan dengan ini dan itu yang ada pada guru tersebut. Sehingga seorang pelajar agama mendapatkan berbagai ilmu dan akhlak dan hal-hal lain yang mendukung pembentukan kepribadiannya.

يحرم أتباع هذه الجماعات من هذا. أنه يقال لا تأخذ من فلان!! لا تأخذ من فلان!!خذ من فلان و فلان!!يبقي محصورا على ما عند فلان. فإن كان من حظه حسن أن الذي حصر عليه أهل خير استفاد منه. و إن كان من حظه سيء أنه ليس كذلك ما له إلا الذي عنده.
إذا إن البيعة هذه نفرته عمن كان من الممكن أن يكون بابا إلى الجنة, بابا إلى مكارم, بابا إلى خير.

Para anggota kelompok tersebut tidak bisa mendapatkan hal ini. Setiap anggota didoktrin agar tidak belajar agama A atau B dan hanya boleh belajar kepada C. Akhirnya orang ini hanya mendapatkan ilmu dari guru tertentu saja. Jika dia orang yang beruntung dia mendapatkan guru yang baik, dia bisa mendapatkan banyak manfaat. Jika dia bukan manusia yang beruntung maka nasibnya berbeda. Sehingga di antara bahaya bai’at semacam ini adalah menyebabkan seseorang itu menjauhi seorang yang akan menjadi pintu baginya menuju surga, pintu menuju hal-hal mulia dan pintu menuju kebaikan.

-bersambung insya Allah-

***

Penulis: Ustadz Aris Munandar (ustadzaris.com)
Artikel www.muslim.or.id

Bai’at Antara yang Sunnah dan yang Bid’ah (bag. 2)


كذلك, هذه البيعة كان لها أثرها الكبير في الفتنة حتى بين أهل هذه البيعة الواحدة. فينشأ عند رجل فكرة فلا يجد من يشفي غليله فيها و يطالب بالسكوت و يقال له من اعترض انطرد  ويهدد: أنت أفضل من فلان و أعلم و يفعل غير ذلك. فتبقي الفكرة تختمر في ذهنه و في قلبه و تطور يوما بعد يوم ولا يجد من ينفعه و يفيده. فإما أن يفجر مشكلة مع هؤلاء و إما يسحب بكلية و يترك هؤلاء و ؤلاء. أما هؤلاء لأنه عرف ما عندهم و أما هؤلاء لإنه قد حذر منهم و اقتنع بأنهم لا يقترب منهم من قريب و لا من بعيد. الأمر الذي يؤدي في النهاية ربما إلى الانتكاسة


Dampak buruk yang keempat, bai’at semacam ini memiliki pengaruh yang sangat besar bagi timbulnya berbagai problem bahkan di antara sesama anggota dalam satu kelompok. Ada salah satu anggota yang memiliki suatu pemikiran (boleh jadi bersifat kritikan, pent) namun dia tidak menjumpai orang yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Bahkan dia diharuskan untuk diam dan mendapatkan ancaman, “Siapa yang ngeyel pasti akan didepak.” Dia juga ditakut-takuti, “Apakah kamu ini lebih baik dan lebih pintar dari pada A.” (pada kenyataannya si A tidak pernah mempermasalahkannya, pent). Dia juga mendapat perlakuan yang lain.

Akhirnya pemikiran tersebut hanya tersimpan dalam benaknya dan terus berkembang seiring berjalannya waktu karena tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga dia dihadapkan pada dua pilihan antara membuat masalah dengan kelompoknya sendiri atau menarik diri dari dunia dakwah secara total tidak lagi bersama kelompoknya namun juga tidak bersama yang lain.

Tidak lagi bersama kelompoknya karena dia telah mengetahui borok kelompoknya. Tidak juga bersama yang lain karena dia telah diingatkan oleh kelompoknya tentang borok yang ada pada kelompok di luar kelompoknya yang dulu. Dia juga sudah yakin tentang tidak bolehnya mendekati kelompok-kelompok yang lain. Hal ini boleh jadi menyebabkan dirinya menjadi berbalik (menjadi orang awam lagi, pent).

هذه البيعة أصبحت حجرا أطرا و حائلا بين الناس و بين كثير من وجوه الخير. كيف يقال بعد هذا أنها كبيعة الرسول و الصحابة, كبيعة الرسول- لما قال بايعوني على كذا و كذا. فرق كبير ينبغي أن يوضع الاستدلال في موضعه

Nyata sudah, bahwa bai’at-bai’at semacam ini menjadi batu penghambat dan tirai yang menghalangi banyak orang untuk mendapatkan berbagai kebaikan. Setelah penjelasan di atas, bagaimana mungkin kita katakan bahwa baiat semacam ini semisal dengan bai’at Rasul dengan para shahabat, sebagaimana bai’at Rasul tatkala berkata kepada para shahabat, “Bai’atlah aku untuk demikian dan demikian.” Terdapat perbedaan yang sangat di antara dua baiat ini. Sepatutnya kita letakkan dalil pada tempatnya yang tepat.

عندما يقال إن النبي-عليه الصلاة و السلام-قد شرع الإمارة في الاجتماع القليل الطارئ في السفر فمن باب الأولي أن يكون ذلك في الاجتماع العظيم المستقر نقول:نعم, لكن في موضعه و في بابه. في السفر نعم. أما إذا كنا مستقرين فلماذا؟ إذا كنا مستقرين فالناس يرجعون إلى والي أمرهم. هناك والي الأمر. الناس يسمعون و يطيعون. فإذا خرجنا في فلاة من الأرض فيكون لنا أمير يأمرنا و ينهانا فإذا استقررنا في مصر من الأمصار أصبحنا نتبع ما يقوله والي هذه البلدة. فقياسات في غير موضعها و نصوص توضع في غير موضعها

Jika ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan pengangkatan pemimpin dalam sebuah perkumpulan orang yang jumlahnya sedikit dan berkumpul karena sebuah keperluan yaitu bepergian jauh maka tentu lebih layak lagi adanya pemimpin dalam perkumpulan yang besar dan terus menerus.

Kami katakan, memang namun masalah ini harus kita letakkan pada posisi yang tepat. Mengangkat pemimpin untuk sebuah rombongan orang yang mengadakan perjalanan jauh memang benar. Namun jika sudah tidak lagi bepergian, mengapa masih ada pengangkatan pemimpin? Jika tidak dalam kondisi bepergian, maka yang dijadikan acuan adalah aturan penguasa yang ada. Dalam kondisi ini, ada penguasa. Masyarakat pun mendengar dan taat dengan aturan penguasa. Nah, ketika kita bepergian baru kita memiliki pemimpin sementara yang mengatur kita selama dalam perjalanan. Sedangkan ketika kita berdomisili di suatu tempat maka kita mengikuti peraturan penguasa di daerah itu. Dalil di atas adalah analog yang tidak tepat dan dalil yang dipahami secara tidak tepat.

فأنتم طلبة العلم فقط تأخذون العلم, تستفيدون منه و تـنتفعون بالعلم. لا تشتغلون أنفسكم بالتكتلات. لا تشتغلون أنفسكم بتجمعات ضيقة. فلتكن آفاقكم واسعة. الخير من أي إنسان خذوه. والشر من أي إنسان دعوه. تربوا على علم نافع لتعرفوا على الحق. اعرف الحق تعرف رجاله. لا تعرف الحق بالرجال ولكن اعرف الحق تعرف رجاله. فإذا عرفتم الحق فخذوه من أي جماعات ومن أي طائفة و من أي عالم. و إذا عرفتم الباطل فاحذروا منه من أقرب الناس إليكم فضلا عن البعيد. و تعاونوا على البر و التقوى

Kalian adalah para penuntut ilmu. Kewajiban kalian hanyalah belajar dan mengamalkan ilmu yang telah didapat. Jangan sibukkan diri kalian dengan kelompok-kelompok yang sempit. Hendaklah kalian memiliki cakrawala yang luas.

Ambillah kebaikan dari semua orang dan tinggalkan keburukan dari setiap orang. Didiklah diri kalian sendiri dengan ilmu yang manfaat sehingga kalian mengetahui kebenaran. Kenalilah kebenaran, tentu kalian akan bisa mengetahui para pembelanya. Jangan ukur kebenaran dengan person tertentu. Jika kalian benar-benar mengetahui adanya sebuah kebenaran maka ambillah dari kelompok manapun dan ulama manapun. Jika kalian mengetahui adanya sebuah kebatilan maka jauhilah meski itu dikatakan oleh orang yang kita cintai, terlebih lagi jika selainnya. Hendaknya kalian saling tolong menolong dalam melakukan kebaikan.

في الحقيقة يحصل الإفراط و التفريط. إما البيعة تمسك الناس بهذا التى ذكرت قبل القليل. و إما الفوضى و الفلتة. كل يذهب حيث ولا وجهه. هذا غير صحيح, لا هذا ولا ذاك.
أراد أصحاب البيعة أن يضبط العمل و أن يوجهه توجيحا صحيحا فسلكوا وسيلة خاطئة. و أراد أصحاب الفوضى و الفلتة أن ينكروا هذا التحزب و هذا التكتل فسلكوا وسيلة خاطئة. و هي الفوضى و التفلت. ليس هذا و لا ذاك. لا هذا الطريق صحيح ولا ذاك صحيح

Sebenarnya dalam realita, terdapat sikap berlebih-lebihan dan sikap meremehkan. Ada fenomena bai’at untuk mengikat orang yang baru saja kita bahas. Ada juga kekacauan dan ketidakteraturan. Masing-masing orang berbuat sekehendaknya sendiri. Dua fenomena ini tidaklah benar baik yang pertama maupun yang kedua. Orang yang membuat-buat bai’at ingin meneraturkan kerja dakwah dan mengarahkannya dengan benar namun mereka menempuh jalan yang tidak benar. Sedangkan orang-orang yang memiliki fenomena ‘kekacauan’ sebenarnya ingin mengingkari fenomena kekelompokan namun mereka menempuh jalan yang keliru itulah kekacauan dan ketidakteraturan. Keduanya bukanlah jalan yang benar.

لا بد أن يكون أهل الحق متعاونين على البر و التقوي. لا بد أن يتناصروا. لا بد أن يعين بعضهم بعضا. وهذا لا بد فيه من الاجتماع ولكن يكون الاجتماع على وسيلة شرعية. و هذا هو السنة. ولذلك سموا أهل السنة و الجماعة. ما سموا باسم دون اسم, السنة و الجماعة. السنة في الاجتماع و الاجتماع في السنة. فعندما تتعاونون على البر و التقوي. تتعاونون على العلم و تتناصرون. يجتمع القادة في العمل و كبار الدعوة في المحافظة في المديرية, في الدولة, في العالم. و يتشاورون فيما بينهم, فيما يتعلق بالدعوة إلى غير ذلك. هذا الذي يرضي الله عز و جل

Pembela kebenaran haruslah tolong menolong dalam kebaikan, saling membela dan membantu. Untuk itu, harus ada perkumpulan namun perkumpulan dengan cara yang dibenarkan oleh syari’at. Inilah yang sesuai dengan sunnah. Oleh karena itu, para pembela kebenaran itu disebut ahli sunnah wal jamaah. Mereka tidak memiliki nama yang lain selain sunnah dan jamaah. Sunnah dalam berjamaah dan berjamaah (baca: bersatu) di atas sunnah. Saat kalian bekerja sama untuk melakukan kebaikan dan kalian saling tolong menolong dan saling membela dengan dasar ilmu, para senior dalam dakwah dan perjuangan dalam satu propinsi atau kabupaten atau negara atau dunia bisa berkumpul dan bermusyawarah membicarakan problematika dakwah dan yang lainnya. Inilah amal yang diridhoi oleh Allah.

وهنا السؤال؟ هل يمكن التعاون على البر و التقوي دون المبايعات هذه أو لا يمكن؟ هذا السؤال, يمكن أو لا يمكن؟ الجواب: يمكن. إذا ما نحتاج إليها. لو قيل: لا يمكن التعاون على البر و التقوي الا بها, قلنا: نعم. هي الوسيلة لا بد أن نعمل بها. لكن قد أثبت الواقع امكانية ذلك

Ada pertanyaan, “Apakah mungkin ada tolong menolong dalam kebaikan tanpa bai’at?” Jawabannya adalah mungkin. Jika demikian, kita tidak membutuhkan bai’at-bai’at semacam ini. Seandainya tidak mungkin tolong menolong dalam kebaikan kecuali dengan bai’at tentu akan kita katakan bahwa bai’at adalah sebuah sarana yang harus kita pakai. Akan tetapi realita membuktikan bahwa mungkin saja ada kerja sama dalam kebaikan tanpa bai’at.

الشيخ ابن باز عالم. علمه منتشر في المشارق و المغارب. الشيخ ابن عثيمن كذلك. الشيخ الألباني كذلك. العلماء كثيرون في المشارق و المغارب. انتشر علومهم و انتفع الناس بهم. و تعاونوا فيما بينهم. و تواصلوا فيما بينهم. وكل منهم يكمل الآخر دون بيعة تجمعهم و دون عهد يربطهم. ولكن كل منهم حمل هم الدعوة ثم أدرك أن أخاه في جانب أخر أو في ثغر أخر هو يقوم ببعض ما أوجب الله عليه فحث عليه و رغب الناس في الاستفادة منه. فحصل التعاون و حصل الخير

Syeikh Ibnu Baz adalah seorang ulama yang ilmunya tersebar di seluruh penjuru dunia. Demikian pula, Syeikh Ibnu Utsaimin dan Syeikh Al Albani. Terdapat banyak ulama di seluruh belahan dunia. Ilmu mereka tersebar dan banyak orang yang mendapatkan manfaat dengan keberadaan mereka. Para ulama saling bekerja sama dan saling berhubungan. Sebagian mereka melengkapi apa yang telah dilakukan oleh pihak lain tanpa ada bai’at yang menyatukan mereka dan tanpa ada perjanjian yang mengikat mereka. Masing-masing mereka memikirkan dakwah kemudian memahami bahwa saudaranya menekuni suatu bidang yang dengan itu maka dia telah melakukan sebagian kewajiban yang Allah bebankan kepadanya. Setelah itu, pihak yang lain memotivasi saudaranya tersebut untuk terus melakukan apa yang telah dia lakukan dan dia semangati umat untuk mengambil manfaat dari saudaranya. Dengan ini, ada kerja sama dan terwujudlah banyak kebaikan.

ما يكون التعاون الا بالبيعة المبتدعة و لا يكون التعاون الا بالبيعة المحدثة, هذا غير صحيح. نحن لا نسلم بأنه لا يصح أو لا يمكن اتمام العمل الا بالبيعة. نحن لا نسلم بهذه المقدمة. لو سلمنا بهذه المقدمة لقلنا بوجوبها. نحن لا نسلم بهذه المقدمة و الواقع خير دليل علي ذلك

Tidaklah benar anggapan yang mengatakan bahwa kerja sama dalam kebaikan hanya bisa diwujudkan dengan adanya baiat yang bid’ah dan mengada-ada. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Kami tidak menerima asumsi bahwa usaha memperjuangkan Islam hanya bisa terwujud dengan bai’at. Sekali lagi, asumsi ini tidak kami terima. Andai asumsi ini kami terima tentu kita katakan bahwa bai’at semacam ini hukumnya wajib. Asumsi ini kami tolak dan realita adalah bukti paling kuat yang menunjukkan tidak benarnya hal ini.

ولكن صحيح هناك ما عكر و كدرهذا الواقع عندما وجد من بعض السلفيين المخاطر و تضييع للجهود أو بعض الجهود ولكن هذا لم يكن فقط بسبب أنهم ليسوا مبايعين, لم يكن بسبب أنهم تركوا البيعة ولكن هذا للنـزغ عندهم و الطيش. عندهم طيش لا يفقهون. حصل منهم هذا. ولو كانوا مبايعين و عندهم طيش لفعلوا هذا أيضا

Memang beralasan dengan realita ini memang kurang tepat ketika jumpai sejumlah salafi melakukan hal-hal yang bersifat gambling dan membuang-buang energi atau sedikit energi. Namun hal ini terjadi bukan hanya dikarenakan mereka tidak terikat dengan bai’at dan menolak bai’at-bai’at semacam ini. Yang tepat, faktor pokok terjadinya hal tersebut adalah godaan setan sehingga sembrono dalam bertindak. Orang-orang tersebut sembrono dan tidak memahami permasalahan dengan tepat. Inilah yang sebenarnya terjadi. Andai mereka terikat dengan baiat, namun sembrono tersebut masih ada pada diri mereka maka mereka tetap akan melakukan hal tersebut.

لكن من فقه هذا الدين فقها صحيحا يتعاونون على البر و التقوي دون هذه البيعة التي في بلاد الإسلام و التي تفرقوا المسلمين و تشتت جهودهم و تغير صدور بعضهم على بعض. و الحمد لله الذي عافانا من هذا. و نسأل الله أن يتم مسيرتنا جميعا على خير

Siapa saja yang memahami agama ini dengan baik tentu akan bisa bekerja sama dalam kebaikan tanpa ada bai’at semacam ini. Bai’at yang ada di dalam negeri Islam semacam ini hanya memecah belah kaum muslimin dan mencerai beraikan hasil jerih payah mereka serta memancing emosi pihak-pihak tertentu. Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan kita dari hal ini. Kita memohon kepada Allah agar Allah menyempurnakan langkah-langkah kita dengan kebaikan.

***

Penulis: Ustadz Aris Munandar (ustadzaris.com)
Artikel www.muslim.or.id

Darul Arqam dan Wajah Barunya


Mendengar dua kata ini Darul-Arqam mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Apalagi setelah MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang kesesatan kelompok ini pada tanggal 13 Agustus 1994. Kelompok yang berpusat di Malaysia ini ternyata memiliki banyak cabang di Indonesia. Dakwah mereka tidak bisa dianggap sepele. Dengan pendekatan harta, bisnis dan duniawi mereka berhasil menarik dan menyesatkan sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui siapakah sebenarnya kelompok ini? Di mana letak kesesatannya? Seperti apa wajah barunya di Indonesia?

Sejarah Darul Arqam dan Pendirinya

Darul Arqam didirikan oleh Ashari Muhammad, lelaki berkelahiran 30 Oktober 1937. Oleh pengikutnya, Ashaari Muhammad biasa dipanggil Abuya atau BuyaAbuya A.M. adalah alumi Ma’had Hishamuddin yang bertempat di Klang, Selangor, Malaysia.

Pada tahun 1966 Abuya A.M. yang berakidah Asy’ariah dan beraliran tasawuf Al-Ghazali ini, sakit keras selama empat bulan. Dia mengaku, pada saat itu dia bertemu dengan para ulama dan mengaji kepada mereka.

Abuya A.M. yang pernah bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kemudian Jama’atu-Tabligh ini, pada tahun 1967 bersuluk selama dua tahun di sebuah rumah yang disebut “Rumah Putih”. Di rumah itulah dia mengaku bermimpi bertemu dengan Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi (meninggal pada tahun 1925), yang diyakini sebagai Imam Mahdi olehnya.

Pada tahun 1969, di “Rumah Putih” itu Abuya A.M. membentuk suatu jamaah yang diberi nama Darul Arqam.

Sekitar tahun 1980-an perjuangan Abuya A.M. pun mulai membesar dan mulai mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Pada 6 Oktober 1986 ‘Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan’ mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Darul-Arqam.

Setelah Abuya A.M. dipenjara oleh Pemerintahan Malaysia selama beberapa tahun. Pada tahun 1997 dia mengembangkan kembali usaha dakwahnya dengan “wajah baru” yang diberi nama Rufaqa’. Di Indonesia, namanya berbeda, yakni Hawariyun.

Pada Tahun 2000, Hawariyun di Indonesia dan Rufaqa’ Malaysia bergabung menjadi Zumala Group Internasional. Dua tahun kemudian berubah nama lagi menjadi Rufaqa’ Internasional/Rufaqa Corporation Sdn. Bhd.

Sampai saat penulis menuliskan makalah ini, Abuya A.M. masih terbaring sakit keras dan sangat sering dikunjungi oleh pengikut-pengikutnya. (Diringkas dan dikumpulkan dari berbagai sumber: (www.kawansejati.ee.itb.ac.id), (http://www.gatra.com/2004-05-21/versi_cetak.php?id=37396), ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’, dll.)

Kesesatan-Kesesatan Darul-Arqam

Kesesatan-kesesatan Darul-Arqam sangat banyak sekali, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi mengaku bahwa dia mendapatkan Aurad Muhammadiah (panduan dzikir-dzikir  ala Darul-Arqam) langsung dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam keadaan jaga dan tidak tidur. Hal yang sama dinyatakan oleh Abuya A.M., dia menyatakan bahwa dia pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Imam Mahdi. (Lihat ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’ oleh Mohd. Nizamuddin & Laila Ahmad. Giliran Timur Books: Malaysia. hal. 62-63, dan Aliran dan Paham Sesat di Indonesia oleh Hartono A. J. hal. 41-42)
  2. Abuya A.M. menyatakan bahwa dirinya adalah Putera Bani Tamim yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi. (Lihat ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’ hal. 71-78)

Keyakinan mereka yang salah tentang Imam Mahdi sebagai berikut:

  1. Imam Mahdi adalah seorang lelaki yang masih hidup dan digaibkan oleh Allah.
  2. Imam Mahdi yang mereka maksudkan adalah Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi (meninggal tahun 1925).
  3. Mereka memastikan bahwa Imam Mahdi akan muncul tidak lama lagi, yaitu setelah terbentuknya daulah islamiah di Malaysia setelah tiga atau empat tahun ke depannya.
  4. Imam Mahdi akan menerima serah terima kekuasaan dari Putera Bani Tamim setelah enam bulan dia menampakkan dirinya di Mekkah. (Lihat ‘Kesesatan RUFAQA’ DI DALAM AURAD, AL-MAHDI DAN BANI TAMIM’ http://www.islam.gov.my/(JAKIM)), dan ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’ hal. 76-77)

Kesesatan-Kesesatan Darul Arqam yang Lainnya

  1. Sebagaimana kaum sufi lainnya, pengikut-pengikut Abuya A.M. sangat mengkultuskan Abuya A.M.. Sampai-sampai di antara mereka ada yang meminta langsung kepadanya. Penulis pernah mendengar sendiri rekaman doa yang dipanjatkan oleh salah seorang pengikutnya yang meminta kepada Abuya A. M. agar ditegakkan daulah islamiah untuk kaum muslimin.
  2. Abuya A.M. diyakini memiliki ilmu laduni (ilmu yang didapatkan langsung dari Allah). Dan mereka menyakini bahwa Abuya A.M. adalah tafsir Al-Qur’an dan As-Sunnah yang bergerak. (Lihat ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’ hal. 28 dan ‘Taqwa Menurut Ustadz Hj Asaari Mohamad’ oleh Mejar (B) Abu Dzar. Penerbitan Minda Ikhwan: Malaysia. hal. 82)
  3. Mereka menambahkan dua kalimat syahadat. Selain kalimat syahadat kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka menambahkan dengan kalimat syahadat kepada Abu Bakr, ‘Umar, Utsman, ‘Ali  dan kepada Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi dan menyatakan bahwa dia adalah Imam Mahdi. Bunyi syahadat mereka yang terakhir adalah: “Muhammad al-Mahdi, khalifatu Rasulillah.” (Lihat ‘Kesesatan Rufaqa’ Di Dalam Aurad, Al-Mahdi Dan Bani Tamim’ (http://www.islam.gov.my/ (JAKIM)))
  4. Mereka mensyaratkan untuk menjadi orang yang bertakwa harus dibimbing oleh seorang mursyid (pembimbing). Dalam hal ini yang mereka maksud dengan mursyid adalah Abuya A.M.. Orang yang paling berilmu dan beramal saleh sekalipun, harus di bawah bimbingannya jika ingin menjadi orang yang bertakwa. (Lihat ‘Taqwa Menurut Ustadz Hj Asaari Mohamad’ hal. 78-83)
  5. Aurad Muhammadiah menjadi pegangan wajib mereka. Mereka sangat berlebih-lebihan dalam mengamalkannya. Sampai-sampai Abuya A.M. mengatakan: “Hanya pengamal Aurad Muhammadiah yang berjuang saja yang dapat lakukan kerja-kerja perjuangan akhir zaman ini. Pengamal-pengamal tarekat lain yang diwarisi dari zaman sebelum, sebenarnya tidak cukup kuat untuk melakukan perjuangan Islam akhir zaman ini. Sebab masanya sudah berlalu.” (Lihat (www.kawansejati.ee.itb.ac.id))
  6. Tajdid (pembaharuan) menurut mereka adalah pembaharuan yang dibawa oleh Abuya A.M.. Dan mereka meyakini bahwa Abuya A.M. adalah Sayyidul-Mujaddidin (pemimpin para mujaddid). (Lihat ‘Kesesatan Rufaqa’ Di Dalam Aurad, Al-Mahdi Dan Bani Tamim’ (http://www.islam.gov.my/ (JAKIM)), dan ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’ hal. 53-70)
  7. Abuya A.M. membuat ramalan-ramalan, jadwal Tuhan dan lain sebagainya. Tidak heran kalau sebagian pengikut-pengikutnya sangat sering bertanya kepadanya tentang apa yang akan terjadi di masa depan. (Lihat ‘Abuya H. Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim’ hal. 9-22)
  8. Sebagaimana dilakukan oleh Syi’ah, sebagian pengikut-pengikutnya banyak yang menggunakan taqiyah (pura-pura/berbohong) dalam berdakwah. Untuk poin yang ini, hendaknya kaum muslimin tidak tertipu dengan mereka, karena mereka sering menyembunyikan akidah mereka dan berpura-pura menyatu dengan kaum muslimin yang lainnya. (Lihat‘Kesesatan Rufaqa’ Di Dalam Aurad, Al-Mahdi Dan Bani Tamim’ (http://www.islam.gov.my/ (JAKIM)). Begitu pula penulis mendapatkan salah seorang bapak yang tertipu dengan kebohongan mereka.)
  9. Dan sebenarnya masih banyak lagi kesesatan-kesesatan mereka yang penulis tidak bisa uraikan pada tulisan ini. Walaupun demikian, insya Allah tulisan yang singkat ini sudah cukup untuk menjelaskan kesesatan-kesesatan mereka.

Demikian. Mudah-mudahan bermanfaat.

Nas’alullah as-Salamah wa Al-’Afiyah. Amin.

Palembang, 16 Ramadhan 1429 H.

***

Penulis: Said Yai Al-Balimbani
Artikel www.muslim.or.id