Wednesday, February 11, 2009

 TIPS KECANTIKAN SEJATI 

 TIPS KECANTIKAN SEJATI 

Kecantikan Batin
 untuk membentuk bibir yang menawan,
ucapkanlah kata-kata kebaikan ;
 untuk mendapatkan mata yang indah,
carilah kebaikan pada setiap orang yang Anda jumpai ;
 untuk mendapatkan bentuk badan yang langsing,
bagikanlah makanan dengan mereka yang kelaparan;
 untuk mendapatkan sikap tubuh yang indah,
berjalanlah dengan segala ilmu pengetahuan, dan Anda
tidak akan pernah berjalan sendirian.

Hal yang harus diperhatikan untuk Wanita
 Harta tak ternilai
Pengalaman dan pengetahuan bagi seorang wanita justru
dapat menjadi harta yang tak ternilai. Bila digunakan dengan
baik, pengalaman dan pengetahuan seorang wanita akan
semakin memperindah dirinya.
 Harga diri
Manusia cenderung akan lebih menghargai wanita yang punya
harga diri, dibanding dengan wanita yang baik hati tetapi dapat
diperlakukan semaunya oleh orang lain. Harga diri tak mungkin
diberikan oleh orang lain. Setiap orang harus memperjuangkannya sendiri.
By: Ustadzah Afifah Nurullathifah

Tahukah kamu???

Tahukah kamu??? Jika kamu makan & minum sambil berdiri dapat mengakibatkan rusaknya pencernaan.
Aturan dan sopan santun dalam masyarakat, ketika kita makan & minum adalah dengan duduk tenang, tidak berdiri apalagi berlari. Bila kita makan & minum sambil berdiri, bukan saja kita melanggar aturan dalam masyarakat tetapi juga menyalahi hadits Nabi, disamping itu menurut para dokter makan & minum sambil berdiri dapat berakibat buruk bagi kesehatan.
Kebiasaan makan & minum berdiri dapat berakibat buruk bagi dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk. Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang mengganggu pencernaan.
Tepatlah bila hadits dari Anas dan Qatadah, dari Nabi, menyebutkan, ”Sesungguhnya Rasululloh melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qatadah berkata, ”Bagaimana dengan makan?” Rasululloh menjawab,
” Itu lebih buruk lagi.”( HR. Muslim )
Jadi ............ apabila kita ingin sehat, maka kita harus makan & minum sambil duduk, tidak berdiri apalagi berlari. @F

LATIHAN 1

LATIHAN 1
TES DIRI: Abstraksi pola otak kanan/membaca abstrak

Lengkapilah soal berikut ini dengan memasukkan huruf, angka, atau kata dalam setiap tempat kosong. Waktu keseluruhan: 10 menit.

Contoh: A E I O U

1. 1 3 5 7 _

2. AB CE CD EG EF G_

3. bowhard hardhat hatcheck ______mate

4. astray stray tray ___

5. toner tone ton __

6. stone tone ton __

7. stops ____ top to

8. snit in snot on prod or mode __

9. polygram 12345678 pray 1674 ploy ____

10.gum gun bar bat sun sup lip ___

11.7913 992 488 568 72155 614 ___

12.QOMKI_

13.din don fan fen pep pip cod ___

14.289735 897352 973528 735289 ______

15.bib bib ton not 399 993 pin ___

16.JK KJ LM IH NO G_

17.37210 2 19903 1 48737 3 52209 9 47391 _

18.retire rite strafe fart inept pen peruse ____


Norma: Usia 20-39: 6-10 benar= rata-rata
: 11-14 benar= di atas rata-rata
: 15-16 benar= unggul
: 17-18 benar= genius

Usia 40-59: 4-8 benar= rata-rata
: 9-13 benar= di atas rata-rata
: 14-16 benar= unggul
: 17-18 benar= genius

Usia 60-70: 2-4 benar= rata-rata
: 5-8 benar= di atas rata-rata
: 9-15 benar= unggul
: 16-18 benar= genius

PENDIDIKAN DI ERA INDRINISASI

WAJAH PENDIDIKAN SAAT INI TERCORENG SUDAH, KENAPA TIDAK?! LHA WONK DI
ZAMAN INDRINISASI KOK!
COBA DI ZAMAN ISLAMISASI, MESTI KEREN BHO....
TAU GA PREND?!
GA TAU JENG....
WAH...POLOS BUANGET SICH JAWABNYA!
PRIPUN?
PIYE?
LAH KOK JAUH DARI YANG DIBAYANGKAN AND MAU DIBAHAS SICH?!
KUMAHA ATUH JENG?!
AH GA TAU!
MASA SICH?
TAU GA TEMEN-TEMEN....
GA TAU JENG!!!
TULISAN INI DIBUAT TERUNTUK DIK MANIEZ KEPUNYAAN DREI....
YANG KONON SICH SEKARANG MAU NGERAIH CITA-CITA NYA DI NEGERI SEBERANG
SIAPA COBA?/?
YUPS...DIK NAZH...MET BERJUANG YA PREND...
MOGA ALLAH MENEGUHKAN LANGKAH KITA...
SELALAU UNTUK SELAMANYA........................
TULISAN INI JUGA NYUPLIK NAMANYA INDRI
TAU KENAPA....YA THANKS...CUMA ADA INDRI DI SINI
PENDIDIKAN...YA SDIT TARUNA AL-QUR AN INI!!!

Ringan di Lisan Berat di Timbangan

Posted: 09 Feb 2009 05:11 AM CST

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua buah kalimat yang ringan di lisan namun berat di dalam timbangan, dan keduanya dicintai oleh ar-Rahman, yaitu ‘Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’.” (HR. Bukhari [7573] dan Muslim [2694])

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kedua kalimat ini merupakan penyebab kecintaan Allah kepada seorang hamba.” Beliau juga berpesan, “Wahai hamba Allah, sering-seringlah mengucapkan dua kalimat ini. Ucapkanlah keduanya secara kontinyu, karena kedua kalimat ini berat di dalam timbangan (amal) dan dicintai oleh ar-Rahman, sedangkan keduanya sama sekali tidak merugikanmu sedikitpun sementara keduanya sangat ringan diucapkan oleh lisan, ‘Subhanallahi wabihamdih, subhanallahil ‘azhim’. Maka sudah semestinya setiap insan mengucapkan dzikir itu dan memperbanyaknya.” (Syarh Riyadh as-Shalihin, 3/446).

Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Allah dengan nama-Nya ar-Rahman –Yang Maha pemurah-. Hikmahnya adalah –wallahu a’lam- karena untuk menunjukkan keluasan kasih sayang Allah ta’ala. Sebagai contohnya, di dalam hadits ini diberitakan bahwa Allah berkenan memberikan balasan pahala yang banyak walaupun amal yang dilakukan hanya sedikit (lihat Taudhih al-Ahkam, 4/883)

Subhanallahi Wabihamdih
Makna ucapan subhanallah –Maha suci Allah- adalah; anda menyucikan Allah ta’ala dari segala aib dan kekurangan dan anda menyatakan bahwa Allah Maha sempurna dari segala sisi. Hal itu diiringi dengan pujian kepada Allah –wabihamdih- yang menunjukkan kesempurnaan karunia dan kebaikan yang dilimpahkan-Nya kepada makhluk serta kesempurnaan hikmah dan ilmu-Nya (lihat Syarh Riyadh as-Shalihin li Ibni Utsaimin, 3/446)

Apabila telah terpatri dalam diri seorang hamba mengenai pengakuan dan keyakinan terhadap kesucian pada diri Allah dari segala kekurangan dan aib, maka secara otomatis akan terpatri pula di dalam jiwanya bahwa Allah adalah Sang pemilik berbagai kesempurnaan sehingga yakinlah dirinya bahwa Allah adalah Rabb bagi seluruh makhluk-Nya. Sedangkan keesaan Allah dalam hal rububiyah tersebut merupakan hujjah/argumen yang mewajibkan manusia untuk mentauhidkan Allah dalam hal ibadah –tauhid uluhiyah-. Dengan demikian maka kalimat ini mengandung penetapan kedua macam tauhid tersebut –rububiyah dan uluhiyah- (lihat Taudhih al-Ahkam, 4/885)

Makna pujian kepada Allah
Al-Hamdu atau pujian adalah sanjungan kepada Allah dikarenakan sifat-sifat-Nya yang sempurna, nikmat-nikmat-Nya yang melimpah ruah, kedermawanan-Nya kepada hamba-Nya, dan keelokan hikmah-Nya. Allah ta’ala memiliki nama, sifat dan perbuatan yang sempurna. Semua nama Allah adalah nama yang terindah dan mulia, tidak ada nama Allah yang tercela. Demikian pula dalam hal sifat-sifat-Nya tidak ada sifat yang tercela, bahkan sifat-sifat-Nya adalah sifat yang sempurna dari segala sisi. Perbuatan Allah juga senantiasa terpuji, karena perbuatan-Nya berkisar antara menegakkan keadilan dan memberikan keutamaan. Maka bagaimana pun keadaannya Allah senantiasa terpuji (lihat al-Qawa’id al-Fiqhiyah karya Syaikh as-Sa’di, hal. 7)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “al-hamdu adalah mensifati sesuatu yang dipuji dengan sifat-sifat sempurna yang diiringi oleh kecintaan dan pengagungan -dari yang memuji-, kesempurnaan dalam hal dzat, sifat, dan perbuatan. Maka Allah itu Maha sempurna dalam hal dzat, sifat, maupun perbuatan-perbuatan-Nya.” (Tafsir Juz ‘Amma, hal. 10)

Subhanallahil ‘Azhim
Makna ucapan ini adalah tidak ada sesuatu yang lebih agung dan berkuasa melebihi kekuasaan Allah ta’ala dan tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya daripada-Nya, tidak ada yang lebih dalam ilmunya daripada-Nya. Maka Allah ta’ala itu Maha agung dengan dzat dan sifat-sifat-Nya (lihat Syarh Riyadh as-Shalihin li Ibni Utsaimin, 3/446).

Hal itu menunjukkan keagungan, kemuliaan, dan kekuasaan Allah ta’ala, inilah sifat-sifat yang dimiliki oleh-Nya. Di dalam bacaan dzikir ini tergabung antara pujian dan pengagungan yang mengandung perasaan harap dan takut kepada Allah ta’ala (lihat Taudhih al-Ahkam, 4/884-885).

Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Posted: 05 Feb 2009 04:27 PM CST

Risalah ini kami tujukan kepada orang yang memiliki piutang pada orang lain. Ada sebagian saudara kita yang berutang pada kita mungkin sangat mudah sekali untuk melunasinya. Namun sebagian lain adalah orang-orang yang mungkin kesulitan. Sudah ditagih berkali-kali, mungkin belum juga dilunasi. Bagaimanakah kita menghadapi orang-orang semacam itu? Inilah yang akan kami jelaskan pada posting kali ini. Semoga bermanfaat.

Keutamaan Orang yang Memberi Utang

Dalam shohih Muslim pada Bab “Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir”, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)

Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.

Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”

Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

Tagihlah Utang Dengan Cara yang Baik

Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab “Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik”.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)

Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, …dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.

Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab “Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik”.

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,

خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Berilah Tenggang Waktu Bagi Orang yang Kesulitan

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.”

Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.

Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.

Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.

Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)

Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.

Beri Pula Kemudahan Bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang

Selain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ

“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan.” Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya, “memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang”. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.

Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)

Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)? Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir (orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. Wallahu a’lam.

Inilah sedikit pembahasan mengenai keutamaan orang yang berutang, yang berhati baik untuk memberi tenggang waktu dalam pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan utang sebagian atau seluruhnya.

Namun, yang kami tekankan pada akhir risalah ini bahwa tulisan ini ditujukan bagi orang yang memiliki piutang dan belum juga dilunasi, bukan ditujukan pada orang yang memiliki banyak utang. Jadi jangan salah digunakan dalam berhujah. Orang-orang yang memiliki banyak utang tidak boleh berdalil dengan dalil-dalil yang kami bawakan dalam risalah ini. Coba bayangkan jika orang yang memiliki banyak utang berdalil dengan dalil-dalil di atas, apa yang akan terjadi? Dia malah akan akan sering mengulur waktu dalam pelunasan utang. Untuk mengimbangi pembahasan kali ini, insya Allah pada kesempatan berikutnya kami akan membahas ‘bahaya banyak utang’.

Semoga Allah memudahkan kita untuk memiliki akhlaq mulia seperti ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Rujukan:

1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr. Abdul ‘Azhim Al Badawiy, Dar Ibnu Rojab
2. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Mawqi’ Al Islam
3. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Mawqi’ Shoid Al Fawaidh
4. Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah, Asy Syamilah
5. Shohih Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
6. Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj, Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut
7. Shohih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
8. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
9. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosy Ad Dimasqiy, Dar Thobi’ah Linnasyr wat Tawzi’
10. Tuhfatul Ahwadzi, Mawqi’ Al Islam

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 15 Muharram 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Posted: 05 Feb 2009 04:27 PM CST

Risalah ini kami tujukan kepada orang yang memiliki piutang pada orang lain. Ada sebagian saudara kita yang berutang pada kita mungkin sangat mudah sekali untuk melunasinya. Namun sebagian lain adalah orang-orang yang mungkin kesulitan. Sudah ditagih berkali-kali, mungkin belum juga dilunasi. Bagaimanakah kita menghadapi orang-orang semacam itu? Inilah yang akan kami jelaskan pada posting kali ini. Semoga bermanfaat.

Keutamaan Orang yang Memberi Utang

Dalam shohih Muslim pada Bab “Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir”, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)

Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.

Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”

Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

Tagihlah Utang Dengan Cara yang Baik

Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab “Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik”.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)

Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, …dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.

Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab “Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik”.

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,

خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Berilah Tenggang Waktu Bagi Orang yang Kesulitan

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.”

Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.

Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.

Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.

Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)

Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.

Beri Pula Kemudahan Bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang

Selain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ

“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan.” Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya, “memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang”. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.

Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)

Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)? Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir (orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. Wallahu a’lam.

Inilah sedikit pembahasan mengenai keutamaan orang yang berutang, yang berhati baik untuk memberi tenggang waktu dalam pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan utang sebagian atau seluruhnya.

Namun, yang kami tekankan pada akhir risalah ini bahwa tulisan ini ditujukan bagi orang yang memiliki piutang dan belum juga dilunasi, bukan ditujukan pada orang yang memiliki banyak utang. Jadi jangan salah digunakan dalam berhujah. Orang-orang yang memiliki banyak utang tidak boleh berdalil dengan dalil-dalil yang kami bawakan dalam risalah ini. Coba bayangkan jika orang yang memiliki banyak utang berdalil dengan dalil-dalil di atas, apa yang akan terjadi? Dia malah akan akan sering mengulur waktu dalam pelunasan utang. Untuk mengimbangi pembahasan kali ini, insya Allah pada kesempatan berikutnya kami akan membahas ‘bahaya banyak utang’.

Semoga Allah memudahkan kita untuk memiliki akhlaq mulia seperti ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Rujukan:

1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr. Abdul ‘Azhim Al Badawiy, Dar Ibnu Rojab
2. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Mawqi’ Al Islam
3. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Mawqi’ Shoid Al Fawaidh
4. Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah, Asy Syamilah
5. Shohih Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
6. Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj, Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut
7. Shohih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
8. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
9. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosy Ad Dimasqiy, Dar Thobi’ah Linnasyr wat Tawzi’
10. Tuhfatul Ahwadzi, Mawqi’ Al Islam

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 15 Muharram 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Untaian Mutiara Dalam Memahami Ayat Hukum (4)

Posted: 03 Feb 2009 04:05 PM CST

Muhaddits Abad Ini Al Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani
(wafat tahun 1421 H)

Beliau berkata dalam At Tahdzir min Fitnatit Takfir (hal. 56):

” … ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾؛ فما المراد بالكفر فيها؟ هل هو الخروج عن الملة؟ أو أنه غير ذلك؟، فأقول: لا بد من الدقة في فهم الآية؛ فإنها قد تعني الكفر العملي؛ وهو الخروج بالأعمال عن بعض أحكام الإسلام. ويساعدنا في هذا الفهم حبر الأمة، وترجمان القرآن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما، الذي أجمع المسلمون جميعاً – إلا من كان من الفرق الضالة – على أنه إمام فريد في التفسير. فكأنه طرق سمعه – يومئذ – ما نسمعه اليوم تماماً من أن هناك أناساً يفهمون هذه الأية فهماً سطحياً، من غير تفصيل، فقال رضي الله عنه: “ليس الكفر الذي تذهبون إليه”، و:”أنه ليس كفراً ينقل عن الملة”، و:”هو كفر دون كفر”، ولعله يعني: بذلك الخوارج الذين خرجوا على أمير المؤمنين علي رضي الله عنه، ثم كان من عواقب ذلك أنهم سفكوا دماء المؤمنين، وفعلوا فيهم ما لم يفعلوا بالمشركين، فقال: ليس الأمر كما قالوا! أو كما ظنوا! إنما هو: كفر دون كفر…”.

“……Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Kekufuran apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Apakah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam ataukah tidak? Aku berkata, (kita) harus teliti dalam memahami ayat ini. Dan terkadang yang dimaksud oleh ayat adalah kufur amali, yaitu melakukan beberapa perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari sebagian hukum-hukum Islam.

Pemahaman kita ini didukung oleh Habrul Ummah dan Penafsir al-Qur’an Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin -kecuali kelompok-kelompok sesat- bahwa beliau adalah seorang imam yang tiada bandingnya dalam tafsir al-Qur’an. (dengan penafsiran beliau terhadap ayat ini -pent) seakan-akan beliau ketika itu telah mendengar apa yang kita dengar pada hari ini bahwa di sana ada sekelompok orang yang memahami ayat ini dengan pemahaman yang dangkal tanpa perincian.

Beliau berkata (tentang tafsir ayat ini -pent): “(Kekufuran yang dimaksud -pent) bukan seperti yang kalian duga, bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama”. (Akan tetapi yang dimaksud -pent) adalah kufrun duna kufrin.”

Mungkin yang beliau maksudkan dengan hal itu adalah kaum Khawarij yang memberontak terhadap Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu, dan termasuk akibat dari perbuatan mereka adalah tertumpahnya darah kaum mukminin, mereka melakukan perbuatan keji terhadap kaum mukminin yang tidak mereka lakukan kepada kaum musyrikin, maka beliau berkata terhadap mereka, “Bukanlah perkara itu sebagaimana yang mereka katakan dan mereka duga, akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari islam).”

Samahatusy Syaikh Al Allamah Abdul Aziz bin Baaz
(wafat tahun 1420 H)

Beliau berkata dalam surat kabar Asy Syarq Al Ausath nomor 6156 tanggal 12/5/1416, beliau berkata di dalamnya:

اطلعت على الجواب المفيد القيّم الذي تفضل به صاحب الفضيلة الشيخ محمد ناصر الدين الألباني – وفقه الله – المنشور في جريدة “الشرق الأوسط” وصحيفة “المسلمون” الذي أجاب به فضيلته من سأله عن تكفير من حكم بغير ما أنزل الله – من غير تفصيل -، فألفيتها كلمة قيمة قد أصاب فيه الحق، وسلك فيها سبيل المؤمنين، وأوضح – وفقه الله – أنه لا يجوز لأحد من الناس أن يكفر من حكم بغير ما أنزل الله – بمجرد الفعل – من دون أن يعلم أنه استحلّ ذلك بقلبه، واحتج بما جاء في ذلك عن ابن عباس – رضي الله عنهما – وغيره من سلف الأمة. ولا شك أن ما ذكره في جوابه في تفسير قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾، ﴿…الظَّالِمُونَ ﴾، ﴿ …الْفَاسِقُونَ ﴾، هو الصواب، وقد أوضح – وفقه الله – أن الكفر كفران: أكبر وأصغر، كما أن الظلم ظلمان، وهكذا الفسق فسقان: أكبر وأصغر، فمن استحل الحكم بغير ما أنزل الله أو الزنا أو الربا أو غيرهما من المحرمات المجمع على تحريمها فقد كفر كفراً أكبر، ومن فعلها بدون استحلال كان كفره كفراً أصغر وظلمه ظلماً أصغر وهكذا فسقه”.

“Aku telah meneliti jawaban yang sangat bermanfaat yang diberikan oleh shohibul fadlilah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -semoga Allah memberikan taufik padanya- yang beredar pada surat kabar Asy Syarq Al Ausath dan Al Muslimun sebagai jawaban atas seseorang yang telah bertanya kepada beliau tentang pengkafiran terhadap orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah secara mutlak tanpa perincian. Maka aku temukan jawaban yang berharga di dalamnya, sesuai dengan kebenaran dan hal tersebut merupakan jalannya orang-orang mukmin.

Beliau (Syaikh Al Albani -pent) menjelaskan bahwa tidak boleh bagi siapapun mengkafirkan seseorang yang tidak berhukum kepada hukum Allah dengan hanya melihat perbuatannya semata tanpa mengetahui apakah dia menghalalkan perbuatan tersebut dengan hatinya, dan beliau beralasan dengan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan imam-imam salaf selain beliau.

Dan tidak diragukan lagi, apa yang beliau sebutkan dalam jawaban tentang tafsir firman Allah pada surat Al Maidah ayat 44, 45 dan ayat 47 adalah benar. Beliau telah menjelaskan bahwa kekufuran itu ada 2 jenis, yakni kufur akbar dan asghar demikian pula kezaliman dan kefasikan. Maka barang siapa menghalalkan untuk berhukum dengan hukum selain Allah, menghalalkan zina, riba atau perbuatan-perbuatan yang telah disepakati keharamannya maka sungguh dia telah kafir dengan kekufuran akbar. Akan tetapi barang siapa yang melakukan perbuatan tersebut tanpa menghalalkannya maka kekufuran yang dilakukannya merupakan kekufuran ashghar dan demikian pula kezaliman dan kefasikan yang dia lakukan.”

Faqihuz Zaman, Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
(wafat tahun 1421 H)

Dalam sebuah kaset berjudul At Tahrir fii Mas’alatit Takfir pada tanggal 22/4/1420 beliau ditanya:

إذا ألزم الحاكم الناس بشريعة مخالفة للكتاب والسنة مع اعترافه بأن الحق ما في الكتاب والسنة لكنه يرى إلزام الناس بهذا الشريعة شهوة أو لاعتبارات أخرى، هل يكون بفعله هذا كافراً أم لابد أن يُنظر في اعتقاده في هذه المسألة؟

“Apabila seorang hakim mewajibkan manusia untuk mengikuti aturan yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah padahal dia mengetahui kebenaran adalah segala yang berada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah akan tetapi dia memaksa manusia untuk mengikuti aturan ini karena itulah yang sesuai dengan keinginannya atau pertimbangan yang lain, maka apakah dengan perbuatannya tersebut dia kafir atau harus meneliti keyakinannya dalam masalah tersebut?”

فأجاب: “… أما في ما يتعلق بالحكم بغير ما أنزل الله؛ فهو كما في كتابه العزيز، ينقسم إلى ثلاثة أقسام: كفر، وظلم، وفسق، على حسب الأسباب التي بُني عليها هذا الحكم، فإذا كان الرجل يحكم بغير ما أنزل الله تبعاً لهواه مع علمه أن بأن الحق فيما قضى الله به ؛ فهذا لا يكفر لكنه بين فاسق وظالم، وأما إذا كان يشرع حكماً عاماً تمشي عليه الأمة يرى أن ذلك من المصلحة وقد لبس عليه فيه فلا يكفر أيضاً، لأن كثيراً من الحكام عندهم جهل بعلم الشريعة ويتصل بمن لا يعرف الحكم الشرعي، وهم يرونه عالماً كبيراً، فيحصل بذلك مخالفة، وإذا كان يعلم الشرع ولكنه حكم بهذا أو شرع هذا وجعله دستوراً يمشي الناس عليه؛ نعتقد أنه ظالم في ذلك وللحق الذي جاء في الكتاب والسنة أننا لا نستطيع أن نكفر هذا، وإنما نكفر من يرى أن الحكم بغير ما أنزل الله أولى أن يكون الناس عليه، أو مثل حكم الله عز وجل فإن هذا كافر لأنه يكذب بقول الله تعالى: ﴿ أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ ﴾ وقوله تعالى: ﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾.

Maka beliau menjawab: “Adapun permasalahan yang berkaitan dengan berhukum kepada selain hukum Allah, maka sebagaimana dalam al-Qur’an pelakunya terbagi menjadi 3 jenis, yaitu kafir, zalim, dan fasik, tergantung sebab-sebab yang mendasari (perbuatan)nya. Apabila seseorang berhukum kepada selain hukum Allah karena mengikuti hawa nafsunya sedangkan dia mengetahui bahwa kebenaran itu terletak pada putusan Allah, maka dia tidak kafir akan tetapi dia seorang yang fasik atau zalim.

Jika dia membuat suatu aturan umum yang harus dilakukan oleh umat karena dia (hakim -pent) memandang bahwa hal itu termasuk hal yang bermanfaat dikarenakan ada orang yang membuat kerancuan padanya, maka dia tidak kafir, karena sebagian besar penguasa itu bodoh terhadap ilmu syariat dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengetahui hukum syar’i namun mereka menganggap sebagai seorang yang sangat alim. Oleh karena itu penguasa tadi terjerumus dalam kesalahan.

Apabila penguasa itu mengetahui syariat akan tetapi dia berhukum dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah kemudian menjadikannya pedoman/undang-undang agar manusia melaksanakannya, kami berkeyakinan bahwa dia adalah seorang yang zalim dalam perbuatannya dan zalim terhadap apa yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, sesungguhnya kami tidak mampu untuk mengkafirkan pelaku perbuatan tadi, hanya saja yang kami kafirkan adalah orang yang menganggap manusia itu lebih baik berhukum dengan selain hukum Allah atau menganggap hukum Allah ‘azza wa Jalla itu sama dengan hukum manusia maka dia kafir karena mendustakan firman Allah ta’ala,

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

“Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya?”

Dan firman-Nya:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?.”

Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab saudi

الفتوى رقم (6310): س: ما حكم من يتحاكم إلى القوانين الوضعية، وهو يعلم بطلانها، فلا يحاربها، ولا يعمل على إزالتها؟ ج: “الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على رسوله، وآله وصحبه؛ وبعد: الواجب التحاكم إلى كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم عند الاختلاف، قال تعالى: ﴿ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً ﴾، وقال تعالى: ﴿ فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا ﴾. والتحاكم يكون إلى كتاب الله تعالى وإلى سنة الرسول صلى الله عليه وسلم، فإن لم يكن يتحاكم إليها مستحلاً التحاكم إلى غيرهما من القوانين الوضعيه بدافع طمع في مال أو منصب؛ فهو مرتكب معصية، وفاسق فسقاً دون فسق، ولا يخرج من دائرة الإيمان”.

Fatwa nomor 6310:

Soal:

“Apakah hukum seseorang yang meminta untuk dihukumi dengan undang-undang positif padahal dia mengetahui kebatilannya, namun dia tidak memerangi dan tidak berusaha untuk menghapusnya?”

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba’du.

Wajib bagi setiap muslim untuk meminta dihukumi dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi perselisihan.

Allah ta’ala berfiman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dan juga Allah ta’ala berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْل

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Maka hanya boleh meminta dihukumi dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila seseorang tidak minta dihukumi dengan keduanya tanpa menganggap boleh karena dorongan rakus harta dan kedudukan, maka dia pelaku kemaksiatan, seorang yang fasik akan tetapi tidak keluar dari keimanan.

Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah

سُئل في المسجد النبوي في درس شرح سنن أبي داود بتاريخ: 16/11/1420 :

هل استبدال الشريعة الإسلامية بالقوانين الوضعية كفر في ذاته؟ أم يحتاج إلى الاستحلال القلبي والاعتقاد بجواز ذلك؟ وهل هناك فرق في الحكم مرة بغير ما أنزل الله، وجعل القوانين تشريعاً عاماً مع اعتقاد عدم جواز ذلك؟

فأجاب: “يبدو أنه لا فرق بين الحكم في مسألة، أو عشرة، أو مئة، أو ألف – أو أقل أو أكثر

– لا فرق؛ ما دام الإنسان يعتبر نفسه أنه مخطئ، وأنه فعل أمراً منكراً، وأنه فعل معصية، وانه خائف من الذنب، فهذا كفر دون كفر.

وأما مع الاستحلال – ولو كان في مسألة واحدة، يستحل فيها الحكم بغير ما أنزل الله، يعتبر نفسه حلالاً-؛ فإنه يكون كافراً “.

Beliau ditanya di Masjid Nabawi pada saat pelajaran Syarah Sunan Abu Dawud tanggal 16/11/1420, “Apakah perbuatan mengganti syariat Islam dengan undang-undang positif merupakan perbuatan kekufuran tanpa melihat orangnya? Atau membutuhkan penghalalan dari hati dan adanya keyakinan bolehnya hal tersebut? Apakah terdapat perbedaan dalam berhukum dengan selain hukum Allah dalam kasus tertentu, dengan menetapkan undang-undang positif sebagai aturan secara umum diiringi keyakinan tidak bolehnya hal tersebut?”

Maka beliau menjawab:

Tidak ada perbedaan seseorang itu berhukum dengan selain hukum Allah sekali, sepuluh kali, seratus kali atau seribu kali, baik kurang dari itu atau lebih banyak dari itu. Selama seseorang menganggap dirinya salah, melakukan perbuatan mungkar dan maksiat serta dia takut akan dosa dari perbuatannya tersebut, maka perbuatannya ini adalah kufur duna kufrin (kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam -pent)

Namun jika diiringi dengan penghalalan, yaitu menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dan dirinya menganggap hal itu halal maka dia telah kafir (keluar dari Islam -pent) meski dia melakukannya hanya dalam satu kasus.

Segala puji bagi Allah ta’ala.

Selesai diterjemahkan secara bebas tanggal 3 Jumadil Awal 1427 H.

***

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Untaian Mutiara Dalam Memahami Ayat Hukum (3)

Posted: 01 Feb 2009 09:03 PM CST

Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah
(wafat tahun 751 H)

Dalam Madarijus Salikin (1/336), beliau berkata:

والصحيح: أن الحكم بغير ما أنزل الله يتناول الكفرين: الأصغر والأكبر بحسب حال الحاكم، فإنه إن اعتقد وجوب الحكم بما أنزل الله في هذه الواقعة، وعدل عنه عصياناً، مع اعترافه بأنه مستحق للعقوبة؛ فهذا كفر أصغر. وإن اعتقد أنه غير واجب، وأنه مُخيّر فيه، مع تيقُنه أنه حكم الله، فهذا كفر أكبر. إن جهله وأخطأه، فهذا مخطئ، له حكم المخطئين.

“Yang benar, perbuatan berhukum dengan selain yang Allah turunkan mencakup dua jenis kekufuran, yaitu kufur asghar dan kufur akbar tergantung kondisi yang ada pada seorang hakim. Apabila dia meyakini wajibnya untuk berhukum dengan yang Allah turunkan dalam suatu perkara, kemudian dia berpaling karena maksiat sedangkan dia mengetahui dan meyakini bahwa dia berhak untuk di azab atas perbuatannya tersebut, maka perbuatan ini termasuk kufur asghar. Apabila dia meyakini bahwa berhukum dengan yang Allah turunkan tidak wajib baginya dan dia bebas memilih serta meyakini bahwa yang demikian itu adalah hukum Allah maka perbuatan ini merupakan kufur akbar. Akan tetapi apabila dia tidak tahu hukum Allah dan salah dalam menghukumi, maka dia seorang yang mukhthi’ (berbuat salah dengan tidak sengaja -pent) dan berlaku untuknya ketentuan untuk orang yang salah tanpa disengaja.”

Beliau berkata dalam Ash Shalat wa Hukmu Taarikiha (hal. 72):

وههنا أصل آخر، وهو الكفر نوعان: كفر عمل. وكفر جحود وعناد. فكفر الجحود: أن يكفر بما علم أن الرسول جاء به من عند الله جحوداً وعناداً؛ من أسماء الرب، وصفاته، وأفعاله، وأحكامه. وهذا الكفر يضاد الإيمان من كل وجه.وأما كفر العمل: فينقسم إلى ما يضاد الإيمان، وإلى ما لا يضاده: فالسجود للصنم، والاستهانة بالمصحف، وقتل النبيِّ، وسبه؛ يضاد الإيمان. وأما الحكم بغير ما أنزل الله ، وترك الصلاة؛ فهو من الكفر العملي قطعاً”.

“Ada kaidah yang patut diperhatikan, yaitu kekufuran itu ada dua jenis, kufur amali dan kufur juhud wa inad. Yang dimaksud dengan kufur juhud adalah seseorang mengkufuri dan menentang ajaran rasul baik berupa nama-nama dan sifat-sifat-Nya, perbuatan-Nya dan hukum-hukum-Nya padahal dia mengetahui bahwa itu berasal dari sisi Allah, maka kekufuran jenis ini meniadakan iman secara keseluruhan. Adapun kufur amali dibagi dua, yaitu yang meniadakan iman dan yang tidak meniadakan iman. Sujud kepada berhala, meremehkan mushaf al-Qur’an, membunuh dan mencela para nabi merupakan kufur amali yang meniadakan iman. Adapun berhukum dengan selain hukum Allah, meninggalkan shalat maka ini jelas termasuk kufur amali yang boleh jadi meniadakan atau tidak meniadakan iman.”

Al Hafizh Ibnu Kasir
(wafat tahun 774)

Beliau rahimahullah berkata dalam Tafsirul Qur’anil Azhim (2/61) ketika menafsiri firman Allah ta’ala:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

لأنهم جحدوا حكم الله قصداً منهم وعناداً وعمداً، وقال ههنا: (فَأُوْلَـئِكَ هُم الظَّالِمُونَ) لأنهم لم ينصفوا المظلوم من الظالم في الأمر الذي أمر الله بالعدل والتسوية بين الجميع فيه، فخالفوا وظلموا وتعدوا”.

“(Mereka dikafirkan -pent) karena mereka menentang hukum Allah secara langsung dan sengaja.”

Dan Allah juga berfirman dalam surat yang sama:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

Mereka disebut dengan zalim karena mereka tidak berlaku adil terhadap orang-orang yang di zalimi dalam suatu perkara yang Allah telah perintahkan untuk berlaku adil di dalamnya -baik terhadap orang zalim maupun tidak-, malahan mereka menyelisihi perintah Allah tersebut, berbuat zalim dan melampaui batas.

Al Imam Asy Syathibi
(wafat tahun 790)

Beliau berkata dalam Al Muwafaqat (4/39):

“هذه الآية والآيتان بعدها نزلت في الكفار، ومن غيّر حكم الله من اليهود، وليس في أهل الإسلام منها شيء؛ لأن المسلم –وإن ارتكب كبيرة- لا يقال له: كافر”

“Ayat ini dan dua ayat sesudahnya diturunkan terhadap orang-orang kafir Yahudi yang telah merubah hukum-hukum Allah. Ayat ini sama sekali tidak boleh digunakan terhadap kaum muslimin (yakni untuk mengafirkan mereka -pent), karena seorang muslim yang mengerjakan dosa besar tidak disebut orang kafir.”

Al Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi
(wafat tahun 791)

Beliau berkata dalam Syarah Aqidah Thahawiyah (hal. 323):

وهنا أمر يجب أن يتفطن له، وهو: أن الحكم بغير ما أنزل الله قد يكون كفراً ينقل عن الملة، وقد يكون معصية: كبيرة أو صغيرة، ويكون كفراً: أما مجازاً؛ وإما كفراً أصغر، على القولين المذكورين. وذلك بحسب حال الحاكم: فإنه إن اعتقد أن الحكم بما أنزل الله غير واجب، وأنه مخير فيه، أو استهان به مع تيقنه أنه حكم الله؛ فهذا أكبر. وإن اعتقد وجوب الحكم بما أنزل الله، وعلمه في هذه الواقعه، وعدل عنه مع اعترافه بأنه مستحق للعقوبة؛ فهذا عاص، ويسمى كافراً كفراً مجازيا، أو كفراً أصغر. وإن جهل حكم الله فيها مع بذل جهده واستفراغ وسعه في معرفة الحكم وأخطأه؛ فهذا مخطئ، له أجر على اجتهاده، وخطؤه مغفور.

“Di sini ada hal yang harus dipahami dengan benar, yaitu bahwa berhukum dengan selain hukum Allah terkadang merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan terkadang bisa berupa kemaksiatan baik besar maupun kecil. Dan juga terkadang bisa berbentuk kekufuran majazi (kiasan) yang disebut juga dengan kufur kecil. Ada dua pendapat dalam hal ini sebagaimana yang telah disebutkan. Dan kekufuran ini tergantung kondisi orang yang berhukum (memutuskan).

Apabila ia berkeyakinan bahwa berhukum kepada hukum Allah itu tidak wajib, ada alternatif lain atau dia meremehkannya padahal dia yakin itu adalah hukum Allah, maka hal itu merupakan kekufuran besar.

Namun apabila dia yakin kewajiban untuk berhukum kepada hukum Allah dan dalam konteks yang terjadi dia juga menyadari hal itu kemudian dia menyimpang dari hukum Allah sedang dia tahu dia berhak mendapatkan siksa maka orang ini bermaksiat. Dia disebut kafir secara kiasan saja atau disebut juga kufur kecil. Dan apabila dia tidak mengetahui hukum Allah dalam perkara itu setelah dia mengerahkan segala kemampuan untuk mengetahui hukumnya kemudian dalam memutuskan ternyata salah, maka ia adalah seorang mukhthi’ (bersalah tanpa disengaja -pent). Dia mendapat satu ganjaran atas ijtihadnya, sedangkan kesalahannya diampuni.”

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani
(wafat tahun 852 H)

Beliau berkata dalam Fathul Baari (13/120):

“إن الآيات، وإن كان سببها أهل الكتاب، لكن عمومها يتناول غيرهم، لكن لما تقرر من قواعد الشريعة: أن مرتكب المعصية لا يسمى: كافراً، ولا يسمى – أيضاً – ظالماً؛ لأن الظلم قد فُسر بالشرك، بقيت الصفة الثالثة”؛ يعني الفسق.

“Sesungguhnya ayat-ayat ini (yakni ayat-ayat yang membicarakan tentang berhukum kepada selain hukum Allah yang terdapat dalam surat Al Maaidah -pent) walaupun sebab diturunkannya adalah karena perbuatan ahli kitab akan tetapi keumuman ayat-ayat tersebut juga mencakup selain mereka (termasuk kaum muslimin -pent). Namun tatkala terdapat kaidah syariat, yaitu pelaku maksiat tidak disebut kafir dan juga tidak disebut zalim, karena makna zalim adalah syirik, maka yang tersisa adalah sifat yang ketiga bagi orang Islam yang berhukum dengan hukum Allah yakni fasik.”

Al Allamah Abdul Lathif bin Abdirrahman Alus Syaikh
(wafat tahun 1293 H)

Beliau berkata dalam Minhajut Ta’sis (hal. 71):

وإنما يحرُم إذا كان المستند إلى الشريعة باطلة تخالف الكتاب والسنة، كأحكام اليونان والإفرنج والتتر، وقوانينهم التي مصدرها آراؤهم وأهوائهم، وكذلك البادية وعادتهم الجارية… فمن استحل الحكم بهذا في الدماء أو غيرها؛ فهو كافر، قال تعالى : ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ … وهذه الآية ذكر فيها بعض المفسرين: أن الكفر المراد هنا: كفر دون الكفر الأكبر؛ لأنهم فهموا أنها تتناول من حكم بغير ما أنزل الله، وهو غير مستحل لذلك، لكنهم لا ينازعون في عمومها للمستحل، وأن كفره مخرج عن الملة”.

“Sesungguhnya yang haram adalah jika seseorang bersandar pada suatu aturan yang batil dan menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah seperti undang-undang Yunani, Eropa, Tartar, dan undang-undang mereka yang bersumber dari pemikiran-pemikiran dan hawa nafsu mereka.

Maka barang siapa yang menganggap boleh untuk berhukum dengan undang-undang tersebut dalam permasalahan darah atau selainnya, maka dia seorang yang kafir (keluar dari agama -pent). Allah ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa kekufuran yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kekufuran yang bukan kekufuran akbar (yakni tidak mengeluarkan pelakunya dari agama -pent), karena mereka (yakni sebagian ahli tafsir) memahami bahwa ayat ini juga mencakup setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah meskipun orang tersebut tidak menghalalkan perbuatannya tersebut (yakni tetap meyakini akan kewajiban untuk berhukum kepada hukum Allah tapi dia menyimpang dari hukum Allah karena mengikuti hawa nafsu -pent). Namun ahli tafsir tidak berselisih akan kekufuran orang yang menghalalkan perbuatan tersebut (yakni menghalalkan untuk tidak berhukum kepada hukum Allah -pent) dan bahwa kekufuran mereka itu mengeluarkan dari agama.”

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy
(wafat tahun 1307 H)

Beliau berkata dalam Taisirul Karimir Rahman (2/296-297):

فالحكم بغير ما أنزل الله من أعمال أهل الكفر، وقد يكون كفرً ينقل عن الملة، وذلك إذا اعتقد حله وجوازه، وقد يكون كبيرة من كبائر الذنوب، ومن أعمال الكفر قد استحق من فعله العذاب الشديد .. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قال ابن عباس: كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، فهو ظلم أكبر عند استحلاله، وعظيمة كبيرة عند فعله غير مستحل له”.

“Berhukum kepada selain hukum Allah merupakan amalan orang kafir. Terkadang perbuatan tersebut merupakan kekufuran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, yaitu apabila pelakunya meyakini kehalalan dan bolehnya hal tersebut. Dan terkadang hal itu merupakan dosa besar dan termasuk perbuatan kekufuran sehingga orang yang melakukannya mendapatkan siksa yang sangat pedih.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Ibnu Abbas berkata: “Kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, kezaliman yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, kefasikan yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama”. Maka perbuatan tersebut merupakan kezaliman akbar (yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama -pent) ketika pelakunya menghalalkan perbuatan tersebut, dan merupakan dosa besar (dan tidak mengeluarkan pelakunya dari agama -pent) ketika dia melakukannya tanpa menghalalkan hal tersebut.”

Al Allamah Shiddiq Hasan Khan
(wafat tahun 1307 H)

Beliau berkata dalam Ad Dinul Khalis (3/305):

“الآية الكريمة الشريفة تنادي عليهم بالكفر، وتتناول كل من لم يحكم بما أنزل الله، أللهم إلا أن يكون الإكراه لمهم عذراً في ذلك، أو يعتبر الاستخفاف أو الاستحلال؛ لأن هذه القيود إذا لم تعتبر فيهم، لا يكون أحد منهم ناجياً من الكفر والنار أبداً”.

“Ayat yang mulia ini mencakup mereka (yang berhukum dengan selain hukum Allah -pent) dengan kekufuran dan ayat ini juga mencakup setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, terkecuali mereka yang dipaksa, maka mereka memiliki udzur. Mereka dicap dengan kekufuran dengan syarat mereka melakukannya dengan penghalalan atas perbuatan mereka dan meremehkan hukum Allah, apabila syarat-syarat tersebut tidak diperhatikan (yakni sikap menghalalkan dan meremehkan -pent), maka tidak akan ada seorangpun yang akan dapat selamat sama sekali dari kekufuran dan neraka.”

Samahatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh
(wafat tahun 1389 H)

Beliau berkata dalam Majmu’ul Fatawa (1/80):

وكذلك تحقيق معنى محمد رسول الله: من تحكيم شريعته، والتقيد بها، ونبذ ما خالفها من القوانين والأوضاع وسائر الأشياء التي ما أنزل الله بها من سلطان، والتي من حكم بها يعني القوانين الوضعية أو حاكم إليها؛ معتقداً صحة ذلك وجوازه؛ فهو كافر الكفر الناقل عن الملة، فإن فعل ذلك بدون اعتقاد ذلك وجوازه؛ فهو كافر الكفر العملي الذي لا ينقل عن الملّة”.

“Dan demikian pula termasuk pemurnian makna syahadat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rasul Allah, yaitu berhukum dengan syariat beliau, berpegang teguh dengannya dan mengesampingkan undang-undang yang menyelisihinya dan segala aturan yang tidak diturunkan oleh Allah.

Seseorang yang berhukum atau meminta hukum suatu perkara dengan undang-undang buatan manusia dengan meyakini bolehnya hal tersebut, maka dia telah kafir dan keluar dari agama. Namun apabila dia melakukannya tanpa meyakini bahwa hal tersebut halal dan boleh, maka dia melakukan kufur amali yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.”

Al Allamah Asy Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithy
(wafat tahun 1393 H)

Beliau berkata dalam Adwa’ul Bayan (2/104):

واعلم: أن تحرير المقال في هذا البحث: أن الكفر والظلم والفسق، كل واحد منها أطلق في الشرع مراداً به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معارضاً للرسل، وإبطالاً لأحكام الله؛ فظلمه وفسقه وكفره كلها مخرج من الملة. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معتقداً أنه مرتكب حراماً، فاعل قبيحاً، فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج من الملة”

“Ketahuilah, bahwa kesimpulan dari pembahasan ini, bahwa penggunaan istilah kekufuran, kezaliman dan kefasikan dalam dalil-dalil syariat terkadang maksudnya adalah kemaksiatan dan terkadang yang dimaksud adalah sesuatu yang mengeluarkan dari Islam.

Maka barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah karena menentang para rasul dan membatalkan hukum Allah, maka kekufuran, kezaliman dan kefasikannya mengeluarkannya dari Islam. Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah sedang dia meyakini bahwa dia telah melakukan keharaman dan melakukan kejelekan, maka kekufuran, kezaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dia dari Islam.”

-bersambung insya Allah-

***

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Untaian Mutiara Dalam Memahami Ayat Hukum (2)

Posted: 31 Jan 2009 05:42 PM CST

Syaikhul Mufassirin Al Imam Ibnu Jarir Ath Thabary
(wafat tahun 310 H)

Beliau berkata dalam Jami’ul Bayan (6/166):

وأولى هذه الأقوال عندي بالصواب: قول من قال: نزلت هذه الآيات في كفّار أهل الكتاب، لأن ما قبلها وما بعدها من الآيات ففيهم نزلت، وهم المعنيون بها، وهذه الآيات سياق الخبر عنهم، فكونها خبراً عنهم أولى. فإن قال قائل: فإن الله تعالى قد عمّ بالخبر بذلك عن جميع من لم يحكم بما أنزل الله، فكيف جعلته خاصاً؟! قيل: إن الله تعالى عمّ بالخبر بذلك عن قوم كانوا بحكم الله الذي حكم به في كتابه جاحدين، فأخبر عنهم أنهم بتركهم الحكم على سبيل ما تركوه كافرون، وكذلك القول في كلّ من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به، هو بالله كافر؛ كما قال ابن عباس”.

“Dan pendapat yang paling benar menurutku adalah pendapat yang menyatakan ayat ini diturunkan untuk orang-orang kafir ahli kitab, karena ayat sebelum dan sesudahnya menerangkan demikian dan merekalah yang menjadi objek pembicaraan dalam ayat itu. Ayat ini merupakan bentuk pemberitaan tentang mereka, maka pendapat yang menyatakan ayat tersebut adalah pemberitaan tentang mereka lebih utama untuk diterima.

Jika ada yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah ta’ala dengan pengabaran dalam ayat tersebut tidak membeda-bedakan dan mencakup seluruh orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka bagaimana bisa kamu mengkhususkannya?’

Jawabannya: ‘Sesungguhnya Allah ta’ala dengan ayat ini memberi keumuman terhadap suatu kaum yang mengingkari kewajiban berhukum dengan apa yang ditetapkan Allah dalam kitab-Nya. Maka Dia mengabarkan tentang mereka, bahwa tatkala mereka meninggalkan hukum Allah seperti yang dilakukan orang-orang kafir ahli kitab maka mereka menjadi kafir. Dan demikianlah vonis bahwa setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena mengingkarinya maka dia telah kafir kepada Allah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas.”

Al Imam Ibnu Baththah Al Akbari
(wafat tahun 387 H)

Beliau menyebutkan dalam Al Ibanah (2/723), “Bab beberapa dosa yang mengantarkan pelakunya pada kekufuran tanpa mengeluarkannya dari agama”:

الحكم بغير ما أنزل الله، وأورد آثار الصحابة والتابعين على أنه كفر أصغر غير ناقل من الملة

“(Di antara dosa-dosa tersebut -pent) adalah berhukum dengan selain hukum Allah, dan terdapat atsar dari para sahabat dan tabi’in bahwa hal itu merupakan kufur asghar dan tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.”

Al Imam Ibnu Abdil Barr
(wafat tahun 463H)

Beliau berkata dalam At Tamhid (5/74):

“وأجمع العلماء على أن الجور في الحكم من الكبائر لمن تعمد ذلك عالما به، رويت في ذلك آثار شديدة عن السلف، وقال الله عز وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نزلت في أهل الكتاب، قال حذيفة وابن عباس: وهي عامة فينا؛ قالوا ليس بكفر ينقل عن الملة إذا فعل ذلك رجل من أهل هذه الأمة حتى يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر روي هذا المعنى عن جماعة من العلماء بتأويل القرآن منهم ابن عباس وطاووس وعطاء”.

“Ulama sepakat bahwa penyimpangan dari hukum Allah termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sengaja melakukannya sedang dia mengetahui kewajiban untuk berhukum kepada hukum Allah, telah diriwayatkan akan hal itu atsar dari para salaf.

Allah telah berfirman yang artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Di ayat sesudahnya “mereka itulah orang-orang yang zalim” dan ayat sesudahnya “mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Ayat ini diturunkan terkait dengan Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini umum dan mencakup umat kita”. Mereka mengatakan: “Akan tetapi hal itu tidak mengeluarkan pelakunya dari agama apabila seseorang dari umat ini melakukannya hingga dia mengkufuri Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kiamat. Penjelasan semisal diriwayatkan dari para ulama’ di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Thawus dan Atha’.”

Al Imam As Sam’ani
(wafat tahun 510 H)

Beliau berkata dalam tafsirnya terhadap ayat hukum (2/42):

واعلم أن الخوارج يستدلون بهذه الآية، ويقولون: من لم يحكم بما أنزل الله؛ فهو كافر، وأهل السنة قالوا: لا يكفر بترك الحكم.

“Ketahuilah sesungguhnya Khawarij berdalil dengan ayat ini sembari mengatakan: ‘Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka dia kafir’, sedangkan Ahlus Sunnah tidaklah mengafirkan (kaum muslimin -pent) lantaran tidak berhukum dengan hukum Allah (maksudnya tidak serampangan mengafirkan secara perorangan seperti yang dilakukan Khawarij, akan tetapi harus dirinci -pent).

Al Imam Ibnul Jauzy
(wafat tahun 597 H)

Beliau berkata dalam Zaadul Masir (2/366):

وفصل الخطاب: أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكمم به؛ فهو ظالم فاسق”.

“Kesimpulannya adalah: Siapa yang tidak berhukum dengan yang Allah turunkan dengan mengingkari kewajibannya, sedangkan dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkannya sebagaimana perbuatan kaum Yahudi maka dia kafir. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa mengingkari kewajibannya, maka dia seorang yang zalim fasik. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Thalhah dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata: “Barang siapa yang mengingkari apa yang telah Allah turunkan maka dia kafir, dan barang siapa yang mengakui dan tidak menentangnya akan tetapi dia tidak berhukum dengannya maka dia seorang yang zalim lagi fasik.”

Al Imam Ibnul ‘Arabi
(wafat tahun 543 H)

Beliau rahimahullah berkata dalam Ahkamul Qur’an (2/624):

وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله، فهو تبديل له يوجب الكفر، وإن حكم به هوى ومعصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين”.

(Hukum dalam hal ini berbeda -pent), apabila dia berhukum dengan hukum buatannya sendiri dengan keyakinan bahwa itulah hukum Allah, maka ini adalah tabdil (penggantian -pent) terhadap hukum Allah sehingga pelakunya berhak untuk dikafirkan. Akan tetapi apabila dia berhukum dengan hukum selain Allah karena hawa nafsu dan maksiat, maka dia berdosa dan masih berhak untuk mendapatkan ampunan sebagaimana akidah ahlus sunnah tentang ampunan terhadap orang-orang yang berdosa.

Al Imam Al Qurthubi
(wafat tahun 671 H)

Beliau berkata dalam Al Mufhim (5/117):

وقوله ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ يحتج بظاهره من يكفر بالذنوب، وهم الخوارج!، ولا حجة لهم فيه؛ لأن هذه الآيات نزلت في اليهود المحرفين كلام الله تعالى، كما جاء في الحديث، وهم كفار، فيشاركهم في حكمها من يشاركهم في سبب النزول. وبيان هذا: أن المسلم إذا علم حكم الله تعلى في قضية قطعاً ثم لم يحكم به، فإن كان عن جحد كان كافراً، لا يختلف في هذا، وإن كان لا عن جحد كان عاصياً مرتكب كبيرة، لأنه مصدق بأصل ذلك الحكم، وعالم بوجوب تنفيذه عليه، لكنه عصى بترك العمل به، وهذا في كل ما يُعلم من ضرورة الشرع حكمه؛ كالصلاة وغيرها من القواعد المعلومة، وهذا مذهب أهل السنة”.

Firman Allah:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar berdalil dengan ayat ini, tapi ayat ini bukanlah hujjah bagi mereka, karena ayat ini diturunkan terkait dengan Yahudi yang telah merubah firman Allah ta’ala sebagaimana yang diterangkan dalam hadits sedangkan mereka itulah orang kafir.

Maka seseorang yang berhukum dengan hukum selain Allah akan dihukumi sama dengan Yahudi (yakni kafir keluar dari agama -pent) apabila keadaan mereka sesuai dengan asbabun nuzul ayat tersebut (yakni kaum Yahudi dikafirkan karena merubah firman Allah ta’ala -pent).

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya seorang muslim apabila dia mengetahui hukum Allah ta’ala dalam suatu masalah, kemudian dia tidak berhukum dengannya, apabila hal itu dilakukan karena dia menentang hukum Allah maka dia kafir, tidak ada perselisihan dalam hal ini. Akan tetapi apabila dia melakukan hal itu tanpa maksud menentang maka dia telah melakukan maksiat dan dosa besar, karena dia pada asalnya masih meyakini kebenaran hukum Allah dan dia mengetahui kewajiban untuk melaksanakannya akan tetapi dia bermaksiat ketika tidak mengamalkannya.

Apa yang kami jabarkan ini berlaku dalam segala hal yang telah diketahui hukumnya secara pasti seperti shalat dan selainnya landasan-landasan pokok agama yang lain. Dan inilah mazhab ahlus sunnah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(wafat tahun 728)

Beliau berkata dalam Majmu’ Fatawa (3/267):

والإنسان متى حلّل الحرام المجمع عليه أو حرم الحرام المجمع عليه أو بدل الشرع المجمع عليه كان كافراً مرتداً باتفاق الفقهاء، وفي مثل هذا نزل قوله على أحد القولين : ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ المائدة:44 ؛ أي: المستحل للحكم بغير ما أنزل الله”.

“Seseorang tatkala menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya (oleh syariat-pent) atau mengharamkan sesuatu yang telah disepakati kehalalannya atau mengganti salah satu syariat yang telah disepakati maka dia kafir, murtad dengan kesepakatan para ulama’. Dan yang senada dengan hal ini adalah firman Allah ta’ala, menurut salah satu dari dua penafsiran:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Maksudnya adalah orang yang beranggapan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah.

وقال في منهاج السنة (5/130): قال تعالى: ﴿ فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا ﴾ النساء:65؛ فمن لم يلتزم تحكيم الله ورسوله فيما شجر بينهم؛ فقد أقسم الله بنفسه أنه لا يؤمن، وأما من كان ملتزماً لحكم الله ورسولة باطناً وظاهراً، لكن عصى واتبع هواه؛ فهذا بمنزلة أمثاله من العصاة. وهذه الآية مما يحتج بها الخوارج على تكفير ولاة الأمر الذين لا يحكمون بما أنزل الله، ثم يزعمون أن اعتقادهم هو حكم الله. وقد تكلم الناس بما يطول ذكره هنا، وما ذكرته يدل عليه سياق الآية”.

Dalam Minhajus Sunnah (5/130) beliau berkata:

Allah ta’ala berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’: 65)

Maka barang siapa yang tidak komitmen menggunakan aturan Allah dan rasul-Nya sebagai hukum dalam perkara yang mereka perselisihkan, maka Allah telah bersumpah bahwasanya mereka tidak beriman. Adapun seorang yang komitmen dengan hukum Allah dan rasul-Nya baik secara batin dan zhahir akan tetapi dia bermaksiat dan mengikuti hawa nafsunya (sehingga dia menyimpang dari hukum Allah dan rasul-Nya) maka dia termasuk ahli maksiat.

Ayat ini termasuk dalil yang digunakan oleh Khawarij untuk mengkafirkan para penguasa yang tidak berhukum dengan yang Allah turunkan kemudian mereka menyangka bahwa keyakinan mereka tersebut merupakan hukum Allah. Telah banyak pembahasan para ulama akan hal ini, yang tidak mungkin dicantumkan di sini, dan apa yang telah aku sebutkan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh siyaq (rentetan) ayat.

وقال في “مجموع الفتاوى” (7/312): “وإذا كان من قول السلف: (إن الإنسان يكون فيه إيمان ونفاق)، فكذلك في قولهم: (إنه يكون فيه إيمان وكفر) ليس هو الكفر الذي ينقل عن الملّة، كما قال ابن عباس وأصحابه في قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قالوا: كفروا كفراً لا ينقل عن الملة، وقد اتّبعهم على ذلك أحمد بن حنبل وغيره من أئمة السنة”.

Beliau berkata dalam Majmu’ Fatawa (7/312): “Termasuk di antara perkataan salaf: ‘Sesungguhnya terkadang dalam diri seseorang terdapat keimanan dan kenifakan’ dan demikian juga perkataan mereka: ‘Sesungguhnya terkadang dalam diri seseorang terdapat keimanan dan kekufuran’, (akan tetapi yang di maksud -pent) bukanlah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, hal ini sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas dan para sahabatnya terhadap ayat Allah ta’ala:

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Mereka mengatakan: “Mereka telah melakukan perbuatan kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama”, dan penafsiran mereka diikuti oleh Ahmad Ibnu Hanbal dan imam-imam sunnah selain beliau.

-bersambung insya Allah-

***

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id