Friday, August 21, 2009

Fatwa dari Syaikh bin Baz



- Hukum I'tikaf sunnah bagi laki - laki dan perempuan, 

Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: "Rasulullah Shallalllahu 'alahi wa sallam, I'tikaf pada sepuluh yang akhir daripada bulan Ramadlan." (HR. Bukhari)

- Disunnahkan beri`tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan untuk mengikuti Rasululllah Shalallahu 'alaihi wassalam. 

- Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf saat itu untuk memasuki tempat i`tikafnya setelah shalat Fajar hari ke-21 dan keluar dari sana apabila telah selesai sepuluh hari. 

- Jika dia memotongnya maka tidak mengapa, kecuali jika i`tikaf nadzar sebagaimana telah dijelaskan.

"Nabi biasa beri'tikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan sampai akhir hayatnya. Dan sepeninggal beliau, istri-istrinya pun beri'tikaf" . (HR. al-Bukhari)

Dari Aisyah radhiyallahu'anhum, bahwasanya Rasulullah Shallalllahu 'alahi wa sallam, menyebut-nyebut akan beri'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadlan, lalu Aisyah memohon izin kepada beliau untuk ikut beri'tikaf pula. Maka beliau mengizinkannya. Hafshah juga meminta kepada Aisyah supaya memohonkan ini untuknya kepada beliau agar dapat I'tikaf pula. Aisyah melakukan apa yang diinginkan Hafshah. Setelah Zainab binti Jahsy mengetahui hal itu, lalu menyuruh orang untuk membuat kemah untuknya di masjid. 

Aisyah berkata: Rasulullah Shallalllahu 'alahi wa sallam itu selalu kembali ke kemahnya jika selesai mengerjakan shalat shubuh, tiba-tiba di dalam masjid itu beliau melihat adanya beberapa kemah, kemudian beliau bertanya: "Apa ini?" Orang-orang semua menjawab: "Ini adalah bangunan kemah Aisyah, Hafshah dan Zainab." 

Maka Rasulullah Shallalllahu 'alahi wa sallam, bersabda: "Apakah untuk memperoleh kebaikan yang mereka kehendaki dengan jalan mendirikan kemah-kemah ini? Aku tidak jadi mengerjakan I'tikaf." Beliau lalu pulang. Setelah orang yang berpuasa buka (yakni bulan Ramadlan habis), beliau mengerjakan I'tikaf selama sepuluh hari dari bulan Syawwal." (HR. Bukhari)

- Dilakukan di Masjid yang dilaksanakan sholat berjamaah di kampungnya, utamanya yang dilakukan padanya Sholat jumat bagi laki - laki.

- Tapi bagi wanita dianjurkan di mushola dekat rumahnya yang sering digunakan sholat sehari - hari.

- Yang lebih diutamakan adalah menyediakan tempat khusus di dalam mesjid untuk beristirahat jika memungkinkan. Dianjurkan bagi yang beri`tikaf agar memperbanyak dzikir, membaca qur`an,istighfar, berdoa dan mengerjakan shalat-shalat Sunnah selain pada waktu-waktu yang dilarang. Tidak dilarang bagi teman-teman seseorang yang beri`tikaf untuk mengunjunginya dan berbicara dengan mereka sebagaimana Rasululullah Shalallahu 'alaihi wassalam dahulu dikunjungi oleh beberapa istrinya dan berbicara dengan mereka. 

- Tidak menyengaja ber-i'tikaf atau berpergian ke suatu masjid yang jauh dari rumahnya kecuali ke tiga Masjid.

“Tidak boleh melakukan perjalanan ibadah, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku,” (HR. Bukhari dan Muslim)

----

Tambahan keterangan tentang tiga masjid ini maksudnya, tidak meniatkan diri sengaja berkunjung untuk melaksanakan ibadah invidual kecuali ketiga masjid, seperti Sholat lima waktu, Qiyamul Lail, atau I'tikaf contohnya.

Seperti kebanyakan yang dilakukan jamaah tabligh yang selalu melakukan khuruj ke masjid - masjid.

Tapi kalau ada niat kunjungan lain yang mengharuskan menetap, lalu sholat disana tidak mengapa, seperti menghadiri pengajian.

(Ini tambahan dari ana sendiri)
-----

No comments: