Monday, September 21, 2009

Puasa Orang Sakit



Sesuatu yang ringan, seperti batuk atau pusing tidak boleh menjadikan seseorang membatalkan puasanya. Tetapi jika menurut pemeriksaan dokter atau menurut kebiasaan, sakit tersebut makin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang bersangkutan puasa maka boleh baginya berbuka. 


Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib mengqadha'. Jika dia pingsan di tengah hari lalu sadar sebelum terbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah, jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika pingsannya tersebut sejak fajar hingga terbenam matahari (Maghrib) maka menurut jumhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha' puasa karena pingsan adalah wajib. 


Barangsiapa diserang lapar atau haus yang sangat sehingga ditakutkan membinasakan dirinya atau diduga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian inderanya maka ia boleh berbuka lalu mengqadhanya. 


Para pekerja berat tidak boleh berbuka puasa. Tetapi jika meninggalkan kerja membahayakan dirinya, dan ia takut binasa di tengah hari maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun ujian di sekolah atau di universitas maka hal itu bukanlah suatu udzur (alasan) untuk boleh berbuka puasa. 


Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka setelah sembuh ia harus mengqadha puasanya dan tidak boleh menggantinya dengan fidyah (memberi makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, demikian pula dengan orang yang tua renta, maka tiap harinya dia memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha' (kurang lebih 1,25 kg.) dari makanan pokok negerinya (seperti beras). 


Orang yang sakit lalu sembuh dan memungkinkan baginya untuk mengqadha, tetapi belum dilakukannya sampai ia meninggal dunia maka harus dikeluarkan dari sebagian hartanya untuk memberi makan orang miskin dengan hitungan sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya, maka hal itu dibolehkan.

Wallahu'alam Bishshawab...

No comments: